TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang dijadwalkan menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tangerang hari ini, 29 Agustus 2024. Dua pasangan calon itu adalah Mad Romli-Irvansyah dan Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah.
"Hari ini KPU Kabupaten Tangerang menerima pendaftaran Mad Romli-irvansyah dan Maesyal-Intan," ujar Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar saat dihubungi. Menurut Umar, pasangan bakal calon Mad Romli-Irvansyah lebih dulu mendaftar.
Pasangan kandidat yang diusung oleh PDIP, Demokrat dan PPP ini tiba di KPU Kabupaten Tangerang sekitar pukul 9.30 WIB. Mad Romli adalah Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang dan Irvansyah Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang. Mad Romli awalnya menerima rekomendasi dari Partai Golkar, namun belakangan DPP Golkar memberikan rekomendasi ke Maesyal-Intan.
Adapun Maesyal-Intan akan tiba di KPU Kabupaten Tangerang sekitar pukul 13.00. Maesyal merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan terakhir Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Adapun Intan Nurul Hikmah adalah anak mantan Bupati Tangerang dua periode Ismet Iskandar dan adik kandung politikus Golkar Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki juga Bupati Tangerang dua periode menggantikan Ismet. Maesyal-Intan diusung Gerindra, PAN, Nasdem, Golkar, PKS dan PKB. Menurut Umar, KPU Kabupaten Tangerang juga telah menerima pendaftaran bacalon dari jalur independen Zulkarnaen-Lerru Yustira pada hari pertama pendaftaran, Selasa 27 Agustus 2024.
Zulkarnain dan Lerru Yustira mendaftar setelah lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang jalur independen atau perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang 2024.
Umar mengatakan, Zulkarnain - Lerru Yustira lolos sebagai calon independen dengan syarat dukungan mencapai 159.156. Jumlah ini melebih dari syarat minimal yang ditetapkan yaitu 152.999 dukungan.
"KPU Kabupaten Tangerang telah dua kali melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat dokumen dukungan calon perseorangan dan hasilnya mereka memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang," ujar Umar.
Menurut Umar, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 yang diubah dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 bahwa untuk jumlah dukungan dan sebaran jumlah kecamatan pasangan Zulkarnain Lerru, setelah dilakukan verifikasi baik administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat.
Mengacu PKPU 8 tahun 2024 di pasal 91 ayat 1 bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah menetapkan bakal pasangan calon jalur perseoarangan untuk berhak mengikuti kontestasi Pilkada.
KPU Kabupaten Tangerang akan menggelar rapat pleno menetapkan calon bupati dan wakil bupati Tangerang pada 22 September mendatang.
Pilihan editor: Khofifah Menanti Risma dan Luluk Nur Hamidah di Pilkada Jatim