TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Namun, terdapat ketentuan batas usia minimal dan maksimal bagi pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, pelamar harus mempunyai usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika mendaftar seleksi CPNS 2024.
Ketentuan batas usia tersebut dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan tenaga kesehatan, yaitu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3).
“…dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar,” bunyi Diktum Keempat Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024.
Syarat Daftar Seleksi CPNS 2024
Selain batas usia, terdapat persyaratan lain bagi WNI yang berminat mengikuti rekrutmen CPNS 2024, meliputi:
- Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas keputusan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau dipecat dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.
- Memenuhi persyaratan pendidikan sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.
- Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan kompetensi.
- Sehat jasmani dan rohani sebagaimana persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau luar negeri yang diputuskan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Untuk diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang. Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
“Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) BKN mulai 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 6 September 2024,” bunyi siaran pers BKN Nomor: 008/RILIS/BKN/VIII/2024 di Jakarta tertanggal 19 Agustus 2024.
Pilihan Editor: 15 Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK