TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 bakal mengubah peta politik di Pilkada Jakarta 2024. Bukan lagi 20 persen kursi parlemen, kini syarat mengusung kandidat di Pilkada Jakarta minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah (7,5 persen) di Provinsi Jakarta,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat ditemui di kantor KPU Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Berdasarkan ketentuan anyar ini, kini sejumlah partai politik bisa secara mandiri alias tak perlu berkoalisi dengan partai lainnya untuk mengusung pasangan calon atau mereka di Pilkada Jakarta. Dengan demikian, akan semakin sempit peluang terjadinya paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta 2024.
Adapun pada pemilihan legislatif atau pileg pada Februari lalu, terdapat 18 parpol yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024, sebanyak delapan parpol di antaranya memenuhi syarat bisa mengusung kandidat sendiri. Sedangkan 10 lainnya harus berkoalisi.
Dilansir dari dokumen lampiran Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024, berikut daftar perolehan suara parpol di Pileg Jakarta 2024:
1. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mendapatkan 1.012.028 suara.
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendapatkan 850.174 suara.
3. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra mendapatkan 728.297 suara.
4. Partai Nasional Demokrasi atau NasDem mendapatkan 545.235 suara.
5. Partai Golongan Karya atau Golkar mendapatkan 517.819 suara.
6. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB mendapatkan 470.682 suara.
7. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendapatkan 465.936 suara.
8. Partai Amanat Nasional atau PAN mendapatkan 455.906 suara.
9. Partai Demokrat mendapatkan 444.314 suara.
10. Partai Perindo mendapatkan 160.203 suara.
11. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mendapatkan 153.240 suara.
12. Partai Buruh mendapatkan 69.969 suara.
13. Partai Gelora mendapatkan 62.850 suara.
14. Partai Ummat mendapatkan 56.271 suara.
15. Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura mendapatkan 26.537 suara.
16. Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN mendapatkan 19.204 suara.
17. Partai Bulan Bintang atau PBB mendapatkan 15.750 suara.
18. Partai Garuda mendapatkan 12.826 suara.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, PSI, dan PAN bisa mengusung kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa harus membangun koalisi.
NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Soal Peluang Usung Anies di Pilgub Jakarta, Ini Kata Megawati