Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Parpol yang Bisa Mengusung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta 2024

Editor

Nurhadi

image-gnews
Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 13 November 2023. Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah peserta kirab membawa bendera partai politik saat acara Kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 13 November 2023. Kirab yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor tersebut sebagai sarana sosialisasi Pemilu damai dan edukasi serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peluang bagi sejumlah partai politik atau parpol mengusung sendiri pasangan calon alias paslon kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024 terbuka lebar. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut telah menghapus ketentuan parpol maupun koalisi harus memiliki 20 persen kursi di parlemen untuk mengajukan kandidat. Saat ini syaratnya hanya minimal 7,5 persen suara sah parpol. Sehingga sejumlah parpol sekarang tidak perlu berkoalisi untuk mengusung kandidat.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan Jakarta masuk dalam klasifikasi ketentuan jumlah penduduk yang tercatat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa. Berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60, ambang batas perolehan suaranya sebesar 7,5 persen.

“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Jakarta,” kata dia saat ditemui di kantor KPU Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Dengan adanya putusan itu, terdapat delapan partai politik di Jakarta yang bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri. Berikut daftar partai yang dapat mengajukan paslon secara mandiri di Pilgub Jakarta 2024:

1. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS (16,68 persen)

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP (14,01 persen)

3. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra (12 persen)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Partai Nasional Demokrasi atau NasDem (8,99 persen)

5. Partai Golongan Karya atau Golkar (8,53 persen)

6. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,76 persen)

7. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (7,68 persen) 

8. Partai Amanat Nasional atau PAN (7,51 persen)

NOVALI PANJI NUGROHO | RADEN PUTRI | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: PSI: Kaesang Tak Maju Pilkada 2024, Patuhi Konstitusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata JK soal Ridwan Kamil Ditolak Warga Jakarta

4 jam lalu

Pengendara melewati pagar yang menjadi target vandalisme di kawasan Stasiun Cikini, Jakarta, Jumat 6 September 2024. Di sejumlah ruas jalan di Jakarta bertebaran coretan yang berisi penolakan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disung menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kata JK soal Ridwan Kamil Ditolak Warga Jakarta

Ridwan Kamil menyatakan sudah berpengalaman menerima penolakan dalam pemilihan kepala daerah.


Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

16 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

17 jam lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Kata Bawaslu Soal Sanksi bagi Pelanggaran Kampanye Jelang Pilgub Jakarta 2024

Bawaslu belum dapat memberikan sanksi karena belum masuk ke masa tahapan kampanye.


Budayawan Betawi Nilai Cara Pendekatan Paslon di Pilkada Jakarta Hanya Gimik

1 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono berfoto bersama usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budayawan Betawi Nilai Cara Pendekatan Paslon di Pilkada Jakarta Hanya Gimik

Mengapa Budayawan Betawi ini menilai jika cara pendekatan paslon di Pilkada Jakarta kepada para calon pemilih hanya gimik?


Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

1 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Timses Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.


Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

1 hari lalu

Foto kombinasi (dari kiri) Pramono Anung, Ridwan Kamil, dan Anies Baswedan. TEMPO/Ahmad Faiz - Antara
Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

Kubu Ridwan Kamil-Suswono menuturkan akan melakukan komunikasi politik dengan Anies Baswedan dan para pendukungnya.


Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

Menjelang Pilgub Jakarta, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menemui Jusuf Kalla. Siapa saja mereka?


Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

Ada tiga bakal pasangan calon yang bakal berkontestasi di Pilgub Jakarta. Anies Baswedan bakal dukung siapa?


Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Imbas Ada Ketidakadilan

1 hari lalu

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo memberikan keterangan di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat 6 September 2024. ANTARA/Ananto Pradana
Ganjar Pranowo Sebut Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta Imbas Ada Ketidakadilan

Ganjar Pranowo mengatakan gerakan politik masyarakat akan muncul ketika sesuatu dirasa tidak adil buat mereka.


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.