TEMPO.CO, Jakarta - Peluang bagi sejumlah partai politik atau parpol mengusung sendiri pasangan calon alias paslon kepala daerah di Pilgub Jakarta 2024 terbuka lebar. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut telah menghapus ketentuan parpol maupun koalisi harus memiliki 20 persen kursi di parlemen untuk mengajukan kandidat. Saat ini syaratnya hanya minimal 7,5 persen suara sah parpol. Sehingga sejumlah parpol sekarang tidak perlu berkoalisi untuk mengusung kandidat.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan Jakarta masuk dalam klasifikasi ketentuan jumlah penduduk yang tercatat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa. Berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60, ambang batas perolehan suaranya sebesar 7,5 persen.
“Jadi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Jakarta,” kata dia saat ditemui di kantor KPU Jakarta, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dengan adanya putusan itu, terdapat delapan partai politik di Jakarta yang bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri. Berikut daftar partai yang dapat mengajukan paslon secara mandiri di Pilgub Jakarta 2024:
1. Partai Keadilan Sejahtera atau PKS (16,68 persen)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP (14,01 persen)
3. Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra (12 persen)
4. Partai Nasional Demokrasi atau NasDem (8,99 persen)
5. Partai Golongan Karya atau Golkar (8,53 persen)
6. Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (7,76 persen)
7. Partai Solidaritas Indonesia atau PSI (7,68 persen)
8. Partai Amanat Nasional atau PAN (7,51 persen)
NOVALI PANJI NUGROHO | RADEN PUTRI | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: PSI: Kaesang Tak Maju Pilkada 2024, Patuhi Konstitusi