Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Dinilai Masih Bisa Siasati RUU Pilkada Dengan Menerbitkan Perppu, Ini Pengertian Perppu

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gabungan mahasiswa dari beberapa kampus kembali menggelar aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Gabungan mahasiswa dari beberapa kampus kembali menggelar aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disingkat Perppu terkait Pilkada, pasca DPR RI menyatakan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Benarkah?

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu," kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews

Presiden juga memastikan bahwa Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. 

Sebelumnya, masyarakat Indonesia terus menerus menyuarakan aksi untuk mengawal Putusan MK yang diduga sempat akan dianulir oleh DPR RI. Aksi tersebut dilakukan secara langsung dengan turun ke jalan di berbagai daerah serta secara online di media sosial terutama di platform X dengan menaikkan tagar salah satunya #KawalPutusanMK.

Meski RUU Pilkada telah batal disahkan oleh DPR,  banyak warganet yang menilai bahwa upaya untuk menyiasati Putusan MK masih akan dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan menerbitkan Perppu. 

Apa Itu Perppu? 
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan atau situasi darurat yang memaksa.

Adapun dasar hukum Perppu berasal dari Konsep Hukum Tata Negara Darurat serta Pasal 22 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perppu juga merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang disebutkan pada Pasal 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Namun menurut penjelasan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh sebagaimana tertulis di laman mkri.id, pada penggunaan dan praktiknya, terbitnya sebuah Perppu tidak selalu dalam keadaan darurat. 

Ia menyebut, dalam keadaan biasa ketika akan mengesahkan suatu undang-undang, DPR turut serta sebagai pihak yang menyatakan persetujuan dan tidak atas disahkannya suatu undang-undang. Sementara dalam keadaan darurat, pada Pasal 12 UUD 1945 menyandingkan keadaan “bahaya” dan pada Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan “dalam hal ihwal kegentingan memaksa” sebagai padanan terbitnya Perppu oleh Presiden.

“Jika melihat konsep hukum tata negara darurat, maka Perppu dapat disederhanakan lahir dengan syarat-syarat di antaranya adanya kepentingan tertinggi negara, yakni adanya atau eksistensi negara itu sendiri; peraturan itu harus mutlak atau sangat perlu; bersifat sementara selama keadaan masih darurat saja, dan sesudah itu diperlukan aturan biasa yang normal dan tidak lagi aturan darurat yang berlaku; dan ketika peraturan darurat itu dibuat, DPR tidak dapat mengadakan sidang atau rapat secara nyata dan sungguh atau sekarang dikenal dengan istilah reses,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dikutip Tempo dari laman resmi MK pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Salah satu contoh penerbitan Perppu di Indonesia adalah Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh pemerintah tertanggal 30 Desember 2022 lalu. Perppu yang kini telah sah menjadi Undang-Undang itu menuai pro-kontra dari banyak pihak terutama masyarakat. 

Sementara itu, pemerintah menyebut bahwa penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik, sebagaimana tertulis dalam laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Pilihan editor: Anies Baswedan Imbau Masyarakat Kawal Putusan MK hingga Akhir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

9 jam lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Freepik
Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia tergabung dalam koalisi yang nyatakan kebijakan tambang dan pasir laut tak adil serta mencelakakan.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

11 jam lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Susi Pudjiastuti Tolak Ekspor Pasir Laut: Lebih Baik untuk Tinggikan Wilayah Pantura

12 jam lalu

Founder Susi Air, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan pers soal pembakaran pesawat dan penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Susi juga membantah rumor yang menyebut pilot maskapainya, Kapten Philips Max Mehrtens, bergabung dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Susi Pudjiastuti Tolak Ekspor Pasir Laut: Lebih Baik untuk Tinggikan Wilayah Pantura

Susi Pudjiastuti menolak langkah pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Dorong untuk perbaiki wilayah yang terkena abrasi seperti Pantura Jawa.


Gus Miftah Sebut Jokowi akan Istirahat Dua Pekan di Solo Usai Lengser

15 jam lalu

Presiden Jokowi pondok pesantren Gus Miftah di Sleman Yogyakarta di sela kunjungan kerja meresmikan tol Jogja-Solo, di Jawa Tengah Kamis 19 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Gus Miftah Sebut Jokowi akan Istirahat Dua Pekan di Solo Usai Lengser

Setelah beristirahat sejenak di Solo, Jokowi rencananya akan berkeliling Indonesia.


Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

19 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Jokowi Kunker ke Jawa Tengah: Buka Kongres ISEI hingga Resmikan Jalan Tol Solo-Yogya

Jokowi melakukan kunker ke Jawa Tengah pada Kamis 19 September 2024 untuk menghadiri pembukaan Kongres ISEI hingga resmikan jalan tol


Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

23 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Presiden Jokowi Sahkan Pemberlakuan Visa Bebas Kunjungan, Ini Daftar 13 Negaranya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi memberlakukan bebas visa ketika berkunjung ke Indonesia bagi 13 negara.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) didampingi isteri Wury Maruf Amin (kanan) menyapa jemaah saat melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama provinsi Aceh dari dalam pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh, Rabu, 29 Mei 2024. Sebanyak 393 jemaah calon haji kloter pertama embarkasi Aceh mulai diberangkatkan ke tanah suci dalam penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.


Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pansel Akui Kesulitan Pilih 10 Nama Capim KPK, Ada Peluang Penentuan Lewat Voting

Pansel akan memilih 10 nama capim KPK dan bakal melaporkan nama-nama tersebut ke Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Oktober 2024


Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

1 hari lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Saat Kaesang Anak Bungsu Jokowi Nebeng Naik Jet Pribadi ke AS Karena Searah

Kaesang mengaku ke KPK naik jet pribadi ke AS karena nenbeng sama teman yang juga akan pergi ke Amerika Serikat.