TEMPO.CO, Jakarta - Aksi yang dilakukan depan gedung DPRD Jawa Timur, di Indrapura, Surabaya pada Jumat, 23 Agustus 2024 membuahkan hasil yang diinginkan oleh massa aksi. Walaupun sempat tidak mau keluar gedung karena alasan sedang tidak enak badan, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan akan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak Revisi UU Pilkada.
“Saudara-saudara sekalian, teman-teman mahasiswa dan anak-anak masyarakat lain Terima kasih. (Kami) mendukung sepenuhnya tuntutan dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Kusnadi yang akhirnya menemui pengunjuk rasa dalam kerumunan aksi pada pukul 14.46 WIB.
Mereka menyatakan bahwa DPRD Jatim menyetujui hingga mendukung sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang harus dilaksanakan, tanpa bergantung pada sisa waktu yang tinggal beberapa hari.
“Kami, DPRD Provinsi Jawa Timur, menyetujui dan mendukung sepenuhnya tentang keputusan Mahkamah Konstitusi itu yang harus dilaksanakan. Tidak bergantung kepada waktu yang sudah tinggal beberapa hari. Bapak-Ibu dan saudara-saudara sekalian, masih kita kawal sama-sama,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga mengungkapkan bahwa tidak boleh untuk mengotak-atik keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana dua Putusan MK tersebut berisi, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Massa aksi mulai berdatangan dan beberapa koordinator aksi mulai membacakan orasi di depan Gedung DPRD Jatim, pada Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Myesha Fatina
Para demonstran menyerukan untuk tanda tangan, sebagai simbolis bahwa DPRD Jawa Timur menyatakan menolak Revisi UU Pilkada. Kusnadi juga menyebutkan bahwa DPR RI telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perubahan Undang-Undang tentang Pilkada.
Pantauan dari Tempo.co, sejak pukul 11.00 WIB, ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat Surabaya mulai memadati kawasan Jalan Indrapura Surabaya. Polisi pun telah menerjunkan 1.635 personel di seluruh kantor pemerintahan guna mengamankan aksi kawal putusan MK dan RUU Pilkada.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga menuliskan beberapa poster hingga spanduk, yang bertulis “Lawan Mulyono dan Kroninya”, “Tidak Semua Keinginan Anak Harus Dipenuhi Orang Tua”, “Rakyat Kerja Kena Batas Usia Buat Anak Penguasa Revisi Seenaknya”, hingga “Suara DPR Suara Rakyat Bukan Suara Jokowi.”
Tidak hanya itu, sempat terpantau juga beberapa sukarelawan yang membagikan kopi gelasan bahkan hingga nasi kotak untuk para demonstran.
Adapun daftar kampus yang ikut turun ke jalan, yakni ada Universitas Airlangga (Unair), Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jatim (UPNVJT), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Uinsa), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Telkom Surabaya dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Selain mahasiswa, buruh pun turut ikut hadir dalam aksi tersebut. Menurut pantauan, kelompok Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang mewakili dari elemen buruh.
Sekitar pukul 13.46 WIB, kondisi aksi kawal putusan MK di Surabaya semakin memanas. Massa mulai melempari botol ke arah petugas yang berjaga di depan Gedung DPRD Jawa Timur. Lemparan botol tersebut dimulai dari barisan paling belakang massa yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk mahasiswa, masyarakat, hingga buruh. Namun, tidak berlangsung lama, aksi tetap dilanjut hingga selesai.
Aksi tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman yang diberi materai oleh Kusnadi. Setelah berhasil memenangkan tuntutan hari ini, massa aksi dibubarkan oleh koordinator aksi dengan mengumandangkan lagu Buruh Tani pada pukul 15.11 WIB.
Pilihan Editor: 6 Tuntutan Aksi Mahasiswa se-Jabar di Gedung DPRD Jawa Barat: Jokowi Jangan Khianati Demokrasi Demi Keluarga