Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Mahasiswa di Surabaya dan Garut Kawan Putusan MK Sempat Diwarnai Kericuhan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Ilustrasi demonstrasi. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini masih terjadi di berbagai daerah. Di Surabaya, ribuan mahasiswa kembali turun ke jalan di depan kantor DPRD Jawa Timur.

Mahasiswa sejak siang telah memadati kawasan depan gedung dewan itu. Aksi sempat diwarnai kericuhan karena sebagian pendemo melempari aparat petugas dengan botol.

Tak lama setelah itu, anggota DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa turun ke jalan dan turut memberikan pernyataannya. Dia mengatakan bahw DPR RI telah membatalkan pembahasan RUU Pilkada, namun masyarakat harus tetap mengawal. Terlebih, PKPU belum diterbitkan.

"DPR RI telah membatalkan pembahasan RUU Pilkada, namun masalah belum selesai. KPU harus merevisi PKPU agar sejalan dengan putusan MK,” ujar Yordan saat berorasi depan pendemo, Jumat 23 Agustus 2024. 

Pada akhir orasinya, anggota DPRD Jatim Fraksi PDIP itu juga berjanji mengawal putusan MK. Selain Yordan, pimpinan DPRD Jatim Kusnadi juga terlihat di mobil orasi.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa, Aulia Thariq Akbar mendesak DPRD Jatim untuk segera bertindak untuk mengawal putusan MK. Sebab, mahasiswa tidak ingin DPRD Jatim hanya sekedar melontarkan omong kosong.

“Jangan hanya omon-omon. Sebab kami juga menuntut kepastian,” ucap Presiden BEM Universitas Airlangga itu.

Aulia juga menyampaikan lima tuntutan dari mahasiswa yang disampaikan kepada DPRD Jatim. Pertama, mendesak presiden dan DPR RI untuk mematuhi konstitusi. Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI menghentikan segala upaya untuk merevisi UU Pilkada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan cawe-cawe politiknya dengan memanfaatkan lembaga negara dan menciderai konstitusi. Keempat, mendesak KPU RI untuk patuh kepada putusan MK Nomor 60,70. Kelima, menuntut dan mendesak setiap fraksi di DPRD Jatim menolak upaya revisi UU Pilkada.

Demo di Garut

Aksi unjuk rasa mahasiswa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aksi ini sempat diwarnai kericuhan sehingga kaca jendela lobi gedung DPRD Garut pecah akibat lemparan batu.

Ratusan mahasiswa pun diusir paksa dari halaman gedung dewan. Polisi membubarkan mereka hingga jarak sekitar 1 kilometer dari area perkantoran di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut hingga ke wilayah simpang lima dan jalan Pahlawan, Sukagalih, Tarogong Kidul.

Sejumlah mahasiswa pun mendapatkan bogem mentah dari personil keamanan. Namun akibat kejadian ini juga sedikitnya tiga anggota polisi terluka akibat lemparan batu.

Dani Ramdani, Mahasiswa Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut, mengatakan mereka menginginkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada dapat dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. "Pernyataan DPR kemarin belum bisa kami percaya," ujarnya.

Sigit Zulmunir ikut berkontribusi dalam tulisan ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

3 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Gempa Bandung: Ini yang Dibutuhkan Korban Menurut BNPB

7 jam lalu

Warga beristirahat di tenda terpal pascagempa mengguncang Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2024. Warga Desa Cibeureum memilih bertahan di tenda karena takut terjadi gempa susulan. TEMPO/Prima Mulia
Gempa Bandung: Ini yang Dibutuhkan Korban Menurut BNPB

Menurut BNPB, korban gempa Bandung membutuhkan bantuan seperti pakaian bayi, selimut, makanan pengganti ASI dan siap saji, tenda, matras, air mineral.


Kerugian Gempa Bandung dan Sekitarnya Mencapai Rp385 Miliar, 21 Ribu Orang Terdampak

10 jam lalu

Warga melihat bangunan yang roboh akibat gempa magnitudo 5.0 mengguncang Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2024. Menurut data sementara BPBD Provinsi Jawa Barat,  gempa berkekuatan 5.0 Magnitudo tersebut mengakibatkan 8 unit rumah, 2 fasilitas kesehatan, 1 sarana pendidikan, dan 1 tempat ibadah mengalami kerusakan. TEMPO/Prima mulia
Kerugian Gempa Bandung dan Sekitarnya Mencapai Rp385 Miliar, 21 Ribu Orang Terdampak

BPBD Jawa Barat menyebut total masyarakat terdampak gempa di Bandung, Bandung Barat, Purwakarta, dan Bogor mencapai 21.709 jiwa.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Satu Siswa SD Dicatat Sebagai Korban Tewas Gempa di Kabupaten Bandung Hari Ini

1 hari lalu

Warga beristirahat di tenda terpal pascagempa mengguncang Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2024. BPBD Jawa Barat mencatat hingga Rabu siang, 18 September 2024, pukul 14.00 WIB, korban luka-luka akibat gempa M4,9 di Kabupaten Bandung mencapai 81 orang. TEMPO/Prima Mulia
Satu Siswa SD Dicatat Sebagai Korban Tewas Gempa di Kabupaten Bandung Hari Ini

Ratusan rumah dan puluhan bangunan rusak dampak gempa hari ini tersebar di Kabupaten Bandung, Garut, dan Kabupaten Bandung Barat.


Gempa M4,9 Sebabkan 81 Orang di Bandung dan 1 Orang di Garut Terluka, Merusak Total 700 Rumah

1 hari lalu

Sejumlah bangunan roboh saat gempa magnitudo 5.0 mengguncang Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2024. Gempa dangkal dengan kedalaman 10 kilometer ini terjadi akibat adanya aktivitas sesar Garut Selatan. TEMPO/Prima Mulia
Gempa M4,9 Sebabkan 81 Orang di Bandung dan 1 Orang di Garut Terluka, Merusak Total 700 Rumah

BMKG mencatat tiga gempa masih bisa dirasakan di wilayah Kabupaten Bandung dan Garut pasca-gempa M4,9 pada pukul 09.41 WIB.


Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tersangka Pembunuhan Istri di Bandung Tertangkap, Melarikan Diri ke Tasikmalaya, Sumedang hingga Garut

Tersangka pembunuhan istri di Buahbatu Bandung itu ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut pada Senin pagi.


Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

2 hari lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.


KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ilham Saputra TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Diminta Segera Buat Aturan Teknis Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

KPU harus segera membuat peraturan mengenai aturan teknis kampanye di kampus itu untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

5 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.