Pada kesempatan itu, Idham enggan menjelaskan lebih lanjut saat menjawab pertanyaan mengenai sikap KPU terhadap dua putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam draf yang sudah dirancang KPU.
“Nanti kami akan sampaikan. Kami belum bisa bicara kepada publik. Kami akan bicara kalau putusan itu sudah sah menjadi sebuah keputusan resmi di KPU, bukan rancangan," kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Pilihan editor: Janji Sufmi Dasco Ihwal Pengesahan RUU Pilkada