Dia mengatakan, lembaganya bakal mengubah ketentuan di Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ihwal syarat minimal usia calon kepala daerah. Perubahan peraturan itu, ujarnya, akan menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
KPU, ujar Afif, juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu. Dia menyatakan, KPU berupaya agar perubahan PKPU Nomor 8 serta pedoman teknisnya untuk menindaklanjuti putusan MK bisa terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.
Afif mengungkapkan, dalam melakukan perubahan PKPU ini pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Diketahui, aturan batas usia minimal calon kepala daerah ini menjadi polemik menjelang pendaftaran Pilkada 2024.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni 2024 memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada.
Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Namun, MK mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.
ANDI ADAM FATURAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Akan Taati Putusan MK untuk Susun PKPU Pilkada