TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak akan ada agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada secara diam-diam setelah batal disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menuturkan, sesuai aturan tata tertib, rapat paripurna hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis, 21 atau 22 Agustus 2024. Dengan demikian, kata dia, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024.
“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi, harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” kata Dasco saat konferensi pers di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Dia menyebutkan rapat-rapat yang digelar di DPR itu bersifat terbuka dan ditayangkan secara langsung melalui kanal media sosial DPR. Termasuk rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang membahas RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024 pun terbuka dan masyarakat bisa menyaksikannya.
Dasco menegaskan syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon bakal berlaku pada pendaftaran Pilkada 2024.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata dia.
Dia juga mengatakan RUU Pilkada ini tidak ujug-ujug bergulir di DPR. Sebab, proses legislasi terhadap RUU tersebut sudah dilakukan secara perlahan sejak Januari 2024.
Meski demikian, dia menyebutkan RUU Pilkada pun berpotensi akan tetap di bahas setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, karena DPR menilai mekanisme di pilkada atau pemilu perlu disempurnakan.
"Karena itu kan ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodasi,” katanya.
Pro dan Kontra RUU Pilkada
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024 oleh Baleg DPR RI. Berbagai pihak menilai pembahasan itu tidak sesuai dengan Putusan MK pada sehari sebelumnya tentang syarat pencalonan kepala daerah.