Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024 batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat itu sejak siang hingga petang. Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen telah jebol.
Polisi sebelumnya telah menyiapkan 2.975 personel untuk mengantisipasi unjuk rasa di dua kawasan itu, yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
KPU Berpedoman pada Putusan MK hingga Penetapan Paslon
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya akan berpedoman pada putusan MK soal pilkada hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan putusan MK yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon. Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.