Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI Catat Puluhan Tindakan Represif Aparat saat Demo Kawal Putusan MK

image-gnews
Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mencatat sejumlah kasus tindakan represif aparat keamanan saat demo Kawal Putusan MK di sejumlah daerah. Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan terdapat puluhan tindakan represif, intimidasi, hingga kekerasan terhadap massa aksi.

Dia menyoroti kasus represif aparat yang terjadi di Semarang, Makassar, Bandung, hingga Jakarta. Di Semarang, ujarnya, YLBHI memantau adanya penembakan gas air mata dan pemukulan kepada massa aksi oleh polisi. "Setidaknya 18 massa aksi harus dilarikan ke rumah sakit," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.

Intimidasi aparat keamanan juga dialami massa aksi Kawal Putusan MK di Makassar. Isnur mengungkapkan, aparat keamanan membubarkan demonstran usai istri Presiden Joko Widodo, Iriana Jokowi hendak melewati jalan yang sedang digunakan massa aksi.

Sementara di Bandung, YLBHI mencatat ada 31 orang massa aksi Kawal Putusan MK mendapat tindakan kekerasan aparat keamanan. Isnur mengatakan, dua orang di antaranya mengalami luka sobek di bagian kepala.

"Selain itu dua orang masih belum diketahui keberadaannya hingga siaran pers ini disiarkan," ucapnya.

Aksi Kawal Putusan MK di Jakarta juga diwarnai tindakan represif aparat keamanan. Ia mengatakan, polisi menembakkan gas air mata kepada massa aksi yang berhasil merobohkan pagar Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

"Pasca kerumunan terpecah, aparat kepolisian mulai memburu mahasiswa dan pelajar," ujar Isnur. 

Dia mengatakan, sejumlah massa aksi Kawal Putusan MK dikeroyok oleh aparat keamanan. Aparat, kata dia, memukul massa aksi dengan tongkat, serta menendang.

Isnur mengatakan, hingga Kamis malam, 22 Agustus 2024 lembaganya menerima laporan sebelas massa aksi terkonfirmasi ditangkap aparat kepolisian. Satu orang lainnya mendapatkan doxing.

"Pengaduan yang masuk di TAUD hingga pukul 21.30 ada 26 laporan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengungkapkan, puluhan laporan itu berupa tindakan kekerasan, doxing, sampai penangkapan oleh aparat keamanan. Ia juga mengatakan, ratusan massa aksi justru ditangkap ketika sedang menuju lokasi aksi.

Dia menyatakan, tindakan represif aparat keamanan merupakan pelanggaran hukum, tindak pidana, dan melanggar peraturan internal Kapolri. Isnur menyebutkan, dalam peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak arogan, dan tidak melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa aksi tidak terkendali.

"Kami meminta Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya berhenti melakukan kekerasan kepada massa aksi yang melakukan demonstrasi," katanya.

Aksi Kawal Putusan MK berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi ini diikuti oleh buruh, aktivis, mahasiswa, akademikus, hingga selebritas. Aksi Kawal Putusan MK juga berlangsung di sejumlah daerah lain.

MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk.

MK juga menyatakan batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU. Putusan ini tertuang dalam Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari setelah MK mengeluarkan putusan, Badan Legislatif DPR RI merevisi UU Pilkada dan menafsirkan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. DPR juga menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat dilantik. Hal ini memicu kemarahan publik.

Pilihan editor: Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

14 jam lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

5 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.


Paus Fransiskus Ingatkan Bahaya Kekuasaan dalam Pidato di Hadapan Jokowi

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) saat menerima kunjungan Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Pertemuan tersebut membahas hubungan bilateral antara Indonesia dan Vatikan sekaligus membahas isu-isu global, khususnya perdamaian di seluruh konflik perang yang melanda sejumlah negara di dunia. TEMPO/Subekti
Paus Fransiskus Ingatkan Bahaya Kekuasaan dalam Pidato di Hadapan Jokowi

Paus Fransiskus menyatakan berbagai ketegangan yang berujung kekerasan kerap timbul karena kekuasaan yang tidak bertanggung jawab.


LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

9 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

10 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

10 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

11 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

BEM KM UGM menegaskan akan senantiasa mengawal proses turunnya Presiden Jokowi meski revisi UU Pilkada dibatalkan.


Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

Salah satu anggota BEM KM UGM menerima intimidasi digital dari nomor luar negeri setelah mengikuti aksi Kawal Putusan MK beberapa waktu lalu.


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?