Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Blue Alert Pernah Dilakukan di AS, Berikut Makna Peringatan Darurat Garuda Berlatar Biru

image-gnews
Viral garuda biru
Viral garuda biru "Peringatan Darurat" di jagat media sosial. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tulisan Peringatan Darurat yang menampilkan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker tengah viral di media sosial, sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR RI dan Pemerintah yang menolak mematuhi Putusan MK. Warganet ramai-ramai memasang gambar ini sebagai foto profil atau mengunggahnya di status media sosial mereka.

Aksi ini dipelopori oleh akun-akun terkenal seperti @narasinewsroom, akun Najwa Shihab @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di platform Instagram dan X. Dalam unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda, tanpa keterangan tambahan.

Sejumlah pesohor turut memasang gambar serupa, di antaranya Pandji Pragiwaksono yang menambahkan keterangan “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Komika Bintang Emon dan sutradara film Joko Anwar juga mengikuti langkah ini, sementara Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, turut mengunggah gambar tersebut di akun X miliknya.

Muncul Imbas Pembangkangan Konstitusi oleh Pemerintah

Peringatan darurat ini menyebar luas di media sosial menyusul pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI sebagai respons terhadap dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 tersebut menggagalkan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dan menutup peluang Kaesang Pangarep untuk dicalonkan dalam Pilgub.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menetapkan syarat batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, DPR RI dalam pembahasan kilatnya memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA tersebut mengubah batas usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, sehingga berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap membuka jalan bagi Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun untuk maju di Pilkada, mengingat ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, beberapa bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, disepakati bahwa batas usia calon kepala daerah tetap merujuk pada putusan MA, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.

Putusan MK lainnya, Nomor 60/PUU-XXII/2024, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Putusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat jika memenuhi syarat perolehan suara tertentu. 

Namun, dalam pembahasan draf Pasal 40 RUU Pilkada, Panja DPR hanya menyepakati penurunan ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Akibatnya, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat lama, yaitu minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.

Selanjutnya: Blue Alert Pernah Muncul di Amerika Serikat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemilik Akun Fufufafa akan Diumumkan, Pandji Pragiwaksono: Bukan Rakyat Indonesia yang Diyakinkan

3 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Presiden Maaruf Amin merayakan HUT ke-79 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024. Gibran mengenakan pakaian adat Papua saat ikut merayakan HUT Kemerdekaan di Jakarta sekaligus mendampingi Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Pemilik Akun Fufufafa akan Diumumkan, Pandji Pragiwaksono: Bukan Rakyat Indonesia yang Diyakinkan

Pandji Pragiwaksono dan Fedi Nuril menanggapi pernyataan Menteri Budi Arie Setiadi yang akan mengumumkan pemilik akun Fufufafa.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

14 jam lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

16 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Kala Feni Rose dan Artis Lain Tanggapi Pembelaan Budi Arie Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Erina Gudono

1 hari lalu

Feni Rose/Foto: Instagram/Feni Rose
Kala Feni Rose dan Artis Lain Tanggapi Pembelaan Budi Arie Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Erina Gudono

Feni Rose, Ernest Prakasa, dan Pandji Pragiwaksono menanggapi pernyataan Menkominfo Budi Arie yang membela Kaesang dan Erina Gudono soal jet pribadi.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

5 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bantahan Kemenag Disebut Mangkir dalam Pemeriksaan Saksi Pansus Haji: Ada Unjuk Rasa di DPR

Kemenag menyatakan kesulitan masuk kompleks parlemen Senayan, untuk menjadi saksi dalam pemeriksaan oleh Pansus Haji.


Paus Fransiskus Naik Pesawat Garuda dari Jakarta, Mendarat di Papua Nugini

6 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (tengah) berjabat tangan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum meninggalkan Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 6 September 2024. Menteri Agama (Menag) Yaqut Chalil Qaumas mengatakan, sebelum menaiki pesawat dan lepas landas, Paus Fransiskus pun menitipkan pesan untuk menjaga perdamaian. INDONESIA PAPAL VISIT COMMITTEE/ DANU KUSWORO
Paus Fransiskus Naik Pesawat Garuda dari Jakarta, Mendarat di Papua Nugini

Paus Fransiskus tiba di Papua Nugini setelah menempuh penerbangan dari Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.


Terpopuler: Paus Fransiskus ke Papua Nugini Naik Garuda, 3 Sorotan Terakhir Faisal Basri Sebelum Wafat

6 hari lalu

Paus Fransiskus saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 3 September 2024. Paus Fransiskus berkunjung ke Indonesia dalam rangkaian perjalanan apostolik hingga 6 September 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terpopuler: Paus Fransiskus ke Papua Nugini Naik Garuda, 3 Sorotan Terakhir Faisal Basri Sebelum Wafat

Berita terpopuler pada 5 September 2024 dimulai dari Paus Fransiskus ke Papua Nugini dengan menumpang pesawat Airbus A330 900 Neo milik Garuda.


Dirut Garuda Bakal Ikut Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini dengan Airbus A330 900 Neo

7 hari lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (kiri) memimpin Misa Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa Akbar itu bertemakan Iman, Persaudaraan, dan Bela Rasa. ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Dirut Garuda Bakal Ikut Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini dengan Airbus A330 900 Neo

Direktur Utama Garuda Indonesia bakal turut mengantarkan Paus Fransiskus ke Papua Nugini hari ini