TEMPO.CO, Jakarta - Tulisan Peringatan Darurat yang menampilkan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker tengah viral di media sosial, sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR RI dan Pemerintah yang menolak mematuhi Putusan MK. Warganet ramai-ramai memasang gambar ini sebagai foto profil atau mengunggahnya di status media sosial mereka.
Aksi ini dipelopori oleh akun-akun terkenal seperti @narasinewsroom, akun Najwa Shihab @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di platform Instagram dan X. Dalam unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda, tanpa keterangan tambahan.
Sejumlah pesohor turut memasang gambar serupa, di antaranya Pandji Pragiwaksono yang menambahkan keterangan “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.
Komika Bintang Emon dan sutradara film Joko Anwar juga mengikuti langkah ini, sementara Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, turut mengunggah gambar tersebut di akun X miliknya.
Muncul Imbas Pembangkangan Konstitusi oleh Pemerintah
Peringatan darurat ini menyebar luas di media sosial menyusul pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI sebagai respons terhadap dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 tersebut menggagalkan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dan menutup peluang Kaesang Pangarep untuk dicalonkan dalam Pilgub.
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menetapkan syarat batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, DPR RI dalam pembahasan kilatnya memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan MA tersebut mengubah batas usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, sehingga berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap membuka jalan bagi Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun untuk maju di Pilkada, mengingat ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, beberapa bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, disepakati bahwa batas usia calon kepala daerah tetap merujuk pada putusan MA, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.
Putusan MK lainnya, Nomor 60/PUU-XXII/2024, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Putusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat jika memenuhi syarat perolehan suara tertentu.
Namun, dalam pembahasan draf Pasal 40 RUU Pilkada, Panja DPR hanya menyepakati penurunan ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Akibatnya, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat lama, yaitu minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilu anggota DPRD.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.
Selanjutnya: Blue Alert Pernah Muncul di Amerika Serikat