TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat bakal mendorong pemilih muda berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024. Pelibatan pemilih pemula sebagai penyelenggara pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Jawa Barat.
"Kami sekarang dorong anak-anak muda untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilu, mulai dari PPS, PPK, dan KPPS. Silakan untuk mendaftar sebagai penyelenggara pemilu," ujar komisioner KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i di Depok, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Adapun PPS merupakan panitia pemungutan suara di tingkat kelurahan, PPK adalah panitia pemilihan kecamatan, dan KPPS merupakan kelompok panitia pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Peningkatan partisipasi pada Pilkada mesti didorong agar bisa seperti pada Pemilu 2024 lalu. Abdullah mencontohkan tingkat partisipasi pemilu yang tinggi terdapat di Kota Depok. Di kota itu, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu lalu, mencapai 82,83 persen.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari angka partisipasi pada Pilkada 2020, yang hanya mencapai 62 persen di Kota Depok. Menurut dia, upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada tahun ini menjadi tantangan dan diperlukan sinergi antara KPU serta Bawaslu.
"Karena ini menjadi target bersama kita untuk bisa tercapai angka di atas 80 persen," tutur.
Pemilih pemula, kata Abdullah, populasinya paling tinggi di Jawa Barat. Jumlah generasi Y dan Z di Jawa Barat mencapai lebih dari 65 persen.
"Tentunya generasi pemilih pemula ini, mereka bukan tidak tahu cara memilih. Mereka tahu bagaimana memilih dan mereka juga rata-rata tahu kapan pemilu di Pilkada dilaksanakan, tapi yang harus kita munculkan adalah keterlibatan mereka," kata Abdullah.
KPU Jawa Barat juga akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMA dan seterusnya, untuk meningkatkan partisipasi mereka. "Kami juga nanti ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya ringan untuk melibatkan mereka dalam proses pemilu nantinya," kata Abdullah.
Pilihan editor: Sufmi Dasco Soal Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK: Batal Pengesahan, Mungkin Dilakukan Pada Periode Depan