TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu RI meminta KPU RI untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024. Anggota Bawalu RI, Puadi, mengatakan, Bawaslu sudah melayangkan surat ke KPU RI untuk melaksanakan dua putusan itu.
"Bawaslu telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Puadi saat dihubungi, Jumat 23 Agustus 2024.
Berdasarkan pengamatan Bawaslu, Baleg DPR tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada. Sehingga, pencalonan tetap merujuk pada dua putusan MK yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024. dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Puadi mengatakan, Bawaslu juga mengundang KPU RI untuk melaksanakan konsinyering pada Sabtu mendatang. Undangan itu merupakan bentuk pengawasan Bawaslu terhadap KPU.
KPU sebelumnya akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR RI soal putusan MK mengenai persyaratan pencalonan Pilkada. Langkah itu akan dilakukan sebelum KPU merevisi Peraturan KPU.
"KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Kami per 21 Agustus kemarin bersurat ke DPR untuk konsultasi," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI pada Kamis, 22 Agustus 2024 usai rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Badan Legislasi atau Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika UU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan revisi Undang-undang atau UU Pilkada batal.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yany akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
Pilihan Editor: Putusan MK, Said Iqbal: Kami Bisa Maju Bersama Lawan Oligarki Parpol yang Mau Membajak Demokrasi