TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK baru-baru ini menggemparkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, Putusan MK telah mengubah aturan penting terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang berpotensi mempengaruhi dinamika politik di Pilkada Jakarta 2024.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengurangi ambang batas tersebut, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif, menjadi setara dengan ambang batas pencalonan calon independen yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dengan keputusan ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Berdasarkan keputusan baru ini, ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkena getahnya. Ia terancam gagal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 .
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan ini dan menilai bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki peluang besar untuk mencalonkan Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta di Pilkada 2024. Menurut Said, dengan ambang batas baru sebesar 7,5 persen yang ditetapkan MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Anies kembali berpeluang maju jika didukung oleh PDIP.
Said menyarankan agar PDIP menggandeng beberapa partai lainnya, seperti Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), untuk bersama-sama mendukung Anies. "Kami bisa maju bersama melawan oligarki partai politik yang ingin membajak demokrasi," ujar Said Iqbal dengan tegas.
Dalam percakapannya dengan Anies Baswedan setelah keputusan MK diumumkan, Said mengabarkan bahwa Anies memiliki peluang besar untuk maju meskipun hanya didukung oleh satu partai. "Baru tadi saya langsung telepon Pak Anies, saya bilang, 'Pak Anies, menang'. Maju!" cerita Said. Anies sendiri tampak terkejut dengan berita ini, seperti yang disampaikan oleh Said kepada wartawan.
Meskipun Said dan Anies belum bertemu langsung sejak putusan MK, Said memastikan pertemuan tersebut akan segera terjadi. Sebelumnya, Anies sempat kehilangan harapan untuk maju di Pilkada Jakarta setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memilih untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon mereka.
Said menekankan bahwa demokrasi seharusnya tidak dibajak oleh partai-partai besar dan semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Ia berharap PDIP mau mengajak Partai Buruh untuk mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta mendatang. "Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap," pungkas Said Iqbal.
KARUNIA PUTRI | IKHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Masih Ada Ratusan Demonstran yang Ditahan Polisi