Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK, Said Iqbal: Kami Bisa Maju Bersama Lawan Oligarki Parpol yang Mau Membajak Demokrasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Presiden Partai Buruh Said Iqbal langsung menelpon Anies Baswedan usai menang gugatan di MK.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal langsung menelpon Anies Baswedan usai menang gugatan di MK.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK baru-baru ini menggemparkan masyarakat Indonesia. Pasalnya, Putusan MK telah mengubah aturan penting terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang berpotensi mempengaruhi dinamika politik di Pilkada Jakarta 2024.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan untuk mengurangi ambang batas tersebut, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif, menjadi setara dengan ambang batas pencalonan calon independen yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Dengan keputusan ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. 

Berdasarkan keputusan baru ini, ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkena getahnya. Ia terancam gagal maju dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 . 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyambut baik keputusan ini dan menilai bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki peluang besar untuk mencalonkan Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta di Pilkada 2024. Menurut Said, dengan ambang batas baru sebesar 7,5 persen yang ditetapkan MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Anies kembali berpeluang maju jika didukung oleh PDIP. 

Said menyarankan agar PDIP menggandeng beberapa partai lainnya, seperti Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), untuk bersama-sama mendukung Anies. "Kami bisa maju bersama melawan oligarki partai politik yang ingin membajak demokrasi," ujar Said Iqbal dengan tegas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam percakapannya dengan Anies Baswedan setelah keputusan MK diumumkan, Said mengabarkan bahwa Anies memiliki peluang besar untuk maju meskipun hanya didukung oleh satu partai. "Baru tadi saya langsung telepon Pak Anies, saya bilang, 'Pak Anies, menang'. Maju!" cerita Said. Anies sendiri tampak terkejut dengan berita ini, seperti yang disampaikan oleh Said kepada wartawan.

Meskipun Said dan Anies belum bertemu langsung sejak putusan MK, Said memastikan pertemuan tersebut akan segera terjadi. Sebelumnya, Anies sempat kehilangan harapan untuk maju di Pilkada Jakarta setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memilih untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon mereka.

Said menekankan bahwa demokrasi seharusnya tidak dibajak oleh partai-partai besar dan semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Ia berharap PDIP mau mengajak Partai Buruh untuk mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta mendatang. "Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan untuk mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap," pungkas Said Iqbal.

KARUNIA PUTRI | IKHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Masih Ada Ratusan Demonstran yang Ditahan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

14 jam lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

15 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Pertama Kali, Sensus Australia Masukkan Pertanyaan Soal Orientasi Seksual dan Gender

3 hari lalu

Drag queen berdiri di tangga Sydney Opera House ketika orang-orang berkumpul untuk membentuk bendera Progress Pride, merayakan ulang tahun ke-44 Sydney Gay dan Lesbian Mardi Gras pertama saat Australia bersiap untuk menjadi tuan rumah WorldPride pada tahun 2023, di Sydney, Australia, Juni 24, 2022 REUTERS/Loren Elliott
Pertama Kali, Sensus Australia Masukkan Pertanyaan Soal Orientasi Seksual dan Gender

Australia akan memasukkan pertanyaan tentang orientasi seksual dan gender dalam sensusnya untuk pertama kali


Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

4 hari lalu

Partai Buruh secara resmi mengusung pasangan bakal calon bupati - wakil bupati Serang Andik  Hazrumy - Nanang Supriatna di Pillkada Kabupaten Serang 2024 di Kantor Kepengurusan Pusat Partai Buruh Kota Serang, Ahad, 8 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.


Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

10 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

11 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Meski sah dan konstitusional, calon tunggal dalam pilkada bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat.


Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
Anggota BEM KM UGM Terima Intimidasi Digital setelah Ikut Aksi Kawal Putusan MK

Salah satu anggota BEM KM UGM menerima intimidasi digital dari nomor luar negeri setelah mengikuti aksi Kawal Putusan MK beberapa waktu lalu.


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?