Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duet Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Sukoharjo - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 2024 berpotensi memunculkan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Sebabnya, sejauh ini hanya muncul satu pasangan bakal calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.

Pasangan tersebut mendapat dukungan dari koalisi besar yang terbentuk dari tujuh partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Sukoharjo. Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo, Nurjayanto tak menampik adanya potensi paslon Etik-Sapto yang akan diusung melawan kotak kosong. 

"Tentu kami harus siap dengan segala situasi apakah dengan kotak kosong, calon independen, ataupun calon lainnya. Tapi melihat potensi bahwa paslon yang kami usung akan melawan kotak kosong ini kami juga harus siap memberikan motivasi kepada masyarakat," ujar Nurjayanto melalui sambungan telepon, Kamis, 22 Agustus 2024.

Adapun duet Etik-Sapto diusung  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rekomendasi PDIP unutk Etik-Sapto baru diumumkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Adapun untuk pendaftar calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen, Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa, berdasarkan hasil verifikasi faktual tahap II perbaikan dukungan, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, Tuntas-Djayendra tak bisa maju dalam kontestasi Pilkada Sukoharjo.  

Etik-Sapto, kata Nurjayanto, akan menyampaikan visi dan misi serta program-program pembangunan paslon pasangan tersebut. Penyampaian visi misi itu bertujuan agar pemilih tetap antusias datang ke TPS dan memberi dukungan. 

Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP, Etik-Sapto selanjutnya akan menunggu rekomendasi dari enam partai politik lain yang telah resmi bergabung dalam koalisi besar. Di internal PDIP, pihaknya segera menggelar rapar kerja tingkat cabang dengan mengundang seluruh pengurus anak cabang dan ketua ranting 

"Setelah rekomendasi terbit semua, koalisi segera bertemu untuk menentukan langkah berikutnya untuk menghadapi pendaftaran tanggal 27-29 Agustus," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui, Etik Suryani saat ini menjabat sebagai Bupati Sukoharjo sehingga merupakan petahana dalam Pilkada nanti. Adapun Eko Sapto Purnomo menjabat sebagai sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukoharjo. 

Di sisi lain, gagalnya pasangan Tuntas-Djayendra untuk maju Pilkada Sukoharjo 2024 lantaran hanya mampu mengumpulkan 37.643 kartu tanda penduduk (KTP) syarat dukungan, dari total yang harus dikumpulkan sebanyak 50.894 KTP syarat dukungan sesuai aturan KPU Sukoharjo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakhbani Eko Raharjo mengkonfirmasi hal itu.  “Sesuai rapat pleno KPU Kabupaten Sukoharjo, mengumumkan pasangan calon independen yakni Tuntas Subagyo dan Djayendra Dewa tidak memenuhi syarat dalam perbaikan dukungan verifikasi faktual tahap II,” ujar Syakhbani.

Saat verifikasi faktual pertama, kata dia, Tuntas dan Djayendra menyerahkan 54.425 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 22.895 dukungan. Kemudian, verifikasi faktual perbaikan dukungan tahap kedua, Tuntas dan Djayendra mengumpulkan sebanyak 30.405 dukungan, tapi yang memenuhi syarat sejumlah 14.748. 

Jika ditotal, pasangan Tuntas dan Djayendra hanya bisa mengumpulkan 37.643 dukungan yang memenuhi syarat. Keputusan ini diambil setelah KPU Kabupaten Sukoharjo telah melakukan rekapitulasi pada 15 Agustus 2024 lalu. 

“Dari rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan dukungan atau tahap dua masih di bawah jumlah minimal dukungan yang ditentukan KPU sejumlah 50.894," ucap dia. 

 Pilihan editor: Beredar Surat Pembatalan Calon Bupati Tangerang dari Golkar, Mad Romli: Itu Hoaks

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

5 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

6 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

1 hari lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
NasDem Resmi Dukung Annisa-Leli, Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong

Partai NasDem mencabut dukungan terhadap pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra di pilkada Dharmasraya


BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
BIN Sebut Masifnya Kampanye Dukungan Kotak Kosong di Bangka Belitung

Spanduk hingga deklarasi kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai mulai bertebaran


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

3 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

3 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?