INFO NASIONAL – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengukuhkan 213 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang dalam perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun di Hotel Mutiara Carita, Kamis, 19 Juli 2024, malam. Pengukuhan 213 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 39 dalam UU tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Untuk kepala desa di Kabupaten Pandeglang yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, dikarenakan itu ketentuan dari pemerintah pusat,” kata Bupati Irna. Menurut dia, ratusan kepala desa yang dikukuhkan itu merupakan bentuk pengabdian yang diperpanjang menjadi delapan tahun.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa (Kades) sebanyak 213. “Seharusnya itu 214, dikarenakan ada salah satu Kades Cisereh Kecamatan Cisata telah meninggal, maka dari itu hanya sebanyak 213 Kades yang dikukuhkan,” kata dia.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Pandeglang yakni periode tahun 2019-2027 dan periode tahun 2021-2029. “Pengukuhan Kades ini terdiri dari tiga puluh lima kecamatan yang berada di Kabupaten Pandeglang,” kata Doni. (*)