TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, tidak ingin merespons dugaan manuver Presiden Joko Widodo di balik revisi Undang-Undang atau UU Pilkada untuk meloloskan pencalonan putranya Kaesang Pangarep dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
“Kita tidak mau menanggapi rumor. Ini yang saya sampaikan adalah sebagai Presidential Communication Office,” kata hasan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Hasan, dalam keterangan yang sama, mengatakan bahwa pemerintah sendiri tidak bisa mencampuri kewenangan DPR. Founder Cyrus Network ini menyebut pemerintah menghormati pertimbangan parlemen dalam mengesahkan undang-undang.
Pemerintah Jokowi, kata Hasan, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi jika DPR memutuskan untuk menunda pengesahan Revisi UU Pilkada hingga akhir bulan ini. Dengan sikap ini, Hasan mengharapkan tidak ada disinformasi atau fitnah yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.
“Kita tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” kata Hasan.
RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. MK juga mengubah ketentuan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan.
Badan Legislasi atau Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. DPR akan mengesahkan rancangan yang mengatur perubahan keempat UU Pilkada itu dalam rapat paripurna pada 22 Agustus 2024, namun rapat itu ditunda.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan rapat didampingi pimpinan DPR lain, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila Revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon pada akhir agustus ini. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebelumnya mengkritik langkah DPR membatalkan putusan MK. Mantan Hakim MK ini menilai putusan mahkamah adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.
Mahfud mengatakan prinsip demokrasi dan konstitusi harus mengatur permainan politik. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud melalui keterangan di X pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pilihan Editor: Bahlil Akan Adakan Rapat Fraksi Golkar soal Polemik Revisi UU Pilkada