TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku belum sempat mengadakan rapat bersama fraksi menyoal sikap partainya terhadap dinamika yang terjadi. Terutama soal rencana pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK terbaru soal persyaratan pencalonan Pilkada.
"Saya baru terpilih kemarin dan sahnya tadi malam, baru bangun tidur, belum sempat saya rapat sama fraksi," kata Bahlil di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam agenda pengumuman struktur terbatas dewan pembina partai Golkar, Bahlil berencana mendalami situasi dan dinamika politik yang terjadi. Agenda ini dihadiri oleh anggota DPR fraksi Golkar yakni Lodewijk F. Paulus, Dave Laksono, Ace Hasan, Adies Kadir, Putri Anetta Komarudin, Dyah Roro Esty.
"Ini akan saya dalami, setelah ini saya mencoba untuk berkomunikasi dengan fraksi. Karena itu saya belum bisa memberikan penjelasan secara detail," kata Bahlil.
Hari ini, ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, hingga komika menggelar aksi demonstrasi bertajuk 'Darurat Indonesia' di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan gedung MK, Jakarta. Mereka menuntut DPR dan pemerintah untuk menaati putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada itu hari ini lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Padahal DPR sudah mengagendakan pengesahan RUU Pilkada setelah menggelar rapat dalam waktu sehari.
Pada prinsipnya, kata Bahlil, Partai Golkar mengedepankan mekanismenya berdasarkan undang-undang. "Kalau itu baik semuanya, saya yakin dan percaya, semua akan baik," ujarnya.
Bahlil mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi. Ia sendiri pernah menjadi kader Golkar yang berproses dalam demokrasi, serta sempat menjadi aktivis sehingga ia paham bahwa penyampaian pendapat harus dihargai. "Jadi itu bukan sesuatu yang dilarang, boleh-boleh saja tapi semuanya harus ada aturan yang hendak kita patuhi dan dijadikan sebagai rujukan bersama," ujarnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan dari perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Syarat itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam putusan MK lain, yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU. Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah. Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dapat menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024. Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2025, setelah dirinya berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Pilihan Editor: Ikut Aksi Kawal Putusan MK, Eks Menag Lukman Hakim Harap DPR Tak Setujui Revisi UU Pilkada