Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat Panja Baleg tersebut juga mengatakan, pemerintah menyetujui hasil pembahasan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Selanjutnya, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi yang memimpin rapat Panja Baleg menanyakan persetujuan peserta rapat.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Awiek bertanya ke peserta rapat. Lalu mayoritas peserta rapat menyatakan persetujuannya.
Mayoritas peserta rapat itu merupakan delapan fraksi di Baleg DPR. Kedelapan fraksi tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Hanya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Baleg yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut. Fraksi PDIP juga menolak hasil pembahasan revisi UU Pilkada tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata M. Nurdin, legislator PDI Perjuangan dalam rapat Panja Baleg, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kilas balik uji materiil
Berdasarkan catatan Tempo, permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada ke MK diajukan oleh Partai Buruh bersama Partai Gelombang Rakyat Indonesia alias Partai Gelora pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, menjelaskan, aturan ini intinya menentukan hanya partai politik pemilik kursi DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon untuk berlaga di Pilkada.
"Nah, aturan ini tentu saja tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta pemilu 2024," ucap Said saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024.