TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, berharap partai politik mencalonkan kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dapat dilakukan, kata dia, karena putusan uji materi MK merupakan putusan yang final dan mengikat.
"Partai politik yang memiliki keinginan untuk mencalonkan pasangan calon mereka di dalam pilkada agar tetap melaksanakannya dengan merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang ada sekarang ini," ujar Ray Rangkuti saat ditemui di gedung MK, Kamis, 22 Agustus 2024.
Selain itu, ia juga meminta partai politik mengubah sikap terkait dengan rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang saat tengah berlangsung di DPR. "Kami berharap partai-partai politik dengan segera mengubah sikap mereka," tutur Ray Rangkuti.
Paling tidak terdapat delapan fraksi partai politik yang setuju dengan revisi UU Pilkada tersebut. Partai tersebut yakni, Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP, Partai Golkar, hingga Partai Demokrat. Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak meyetujui revisi UU Pilkada.
Untuk mendukung langkah-langkah partai politik tersebut dan mencegah revisi UU Pilkada disahkan, akademisi serta aktivis melakukan demonstrasi di depan gedung MK.
Unjuk rasa ini diikuti sekitar ratusan orang. Mereka melakukan aksi mendukung putusan MK yang tertuang pada nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di parlemen, dan syarat usia calon gubernur adalah 30 tahun setelah ditetapkan.
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Kata Menteri Hukum Supratman Soal DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada