TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan belum tahu apa yang akan terjadi setelah DPR menunda rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. DPR sebelumnya berencana mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam paripurna tersebut.
Supratman telah hadir di kompleks parlemen Senayan, Jakarta saat DPR menunda paripurna karena tidak memenuhi kuorum. Supratman seharusnya mewakili pemerintah dalam rapat kali ini.
Supratman terlihat meninggalkan ruang rapat paripurna setelah agenda tersebut batal. “Karena saya baru datang, jadia saya belum tahu hasil keputusan di dalam ya, ini lagi mau koordinasi,” kata Supratman saat meninggalkan lokasi paripurna.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku belum mengetahui agenda selanjutnya setelah rapat hari ini gagal terlaksana. “Kita belum tahu apa yang akan terjadi,” ucap Supratman.
Supratman mengatakan pemerintah akan berkomunikasi dengan DPR untuk menindaklanjuti ditundanya paripurna hari ini. “Kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna, kami akan konsultasi dulu,” ujarnya.
Diketahui, RUU Pilkada akan mengubah syarat pencalonan kepala daerah jika disahkan DPR. Di antaranya mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia minimal calon kepala daerah. Pemerintah sebelumnya telah menyatakan dukungan untuk RUU Pilkada yang disetujui DPR.
Pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 akan dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang. Supratman mengklaim pemerintah tidak akan mendorong pengesahan RUU Pilkada sebelum tanggal tersebut. “Ya itu kan hak DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya,” kata Supratman.
Rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada awalnya dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB hari ini. Namun, rapat tersebut ditunda karena anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan didampingi pimpinan DPR lain, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, 30 menit berlalu kuorum tetap tidak terpenuhi.
“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta seusai membatalkan paripurna hari ini.