TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka menuntut DPR tidak mengangkangi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024.
Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa organisasi masyarakat sipil, buruh, artis, hingga komika.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa yang diperjuangkan ini adalah sesuatu yang benar. Menurut dia, Demo hari ini bukan terkait dengan satu orang atau satu partai politik
"Tapi terkait dengan keadilan dan demokrasi," kata Refly di depan Gedung DPR RI, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Refly putusan Mahkamah Konstitusi itu putusan yang benar dan normal yang seharusnya tinggal dilaksanakan, tak perlu dibantah atau dianulir. "Apa yang dilakukan oleh DPR? Kampungan," ujar dia.
Menurut Refly, menganulir putusan MK hanya dalam jangka waktu satu hari dengan pembahasan di Baleg yang dipercepat, bertentangan dengan konstitusi. "Karena membuat undang-undang harus dengan partisipasi masyarakat. Tidak boleh seperti orang sedang belajar menghadapi ujian besok alias sistem kebut semalam," kata Refly
Karena itu, menurut Refly apa yang dilakukan oleh DPR ini menentang dua hal. "Secara prosedur salah, dan secara substantif juga salah," ujar dia.
Dia mengatakan memperjuangkan agar revisi UU Pilkada agar tidak disahkan adalah tindakan yang benar. "Mereka yang membangkang konstitusi, DPR dan pemerintah yang membangkang konstitusi, yang datang ke sini adalah orang yang ingin menegakkan konstitusi," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR memutuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, otomatis mengoreksi putusan MK yang telah menghapus ambang batas tersebut. Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Baleg DPR cacat hukum atau inkonstitusional.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
Pilihan Editor: Kata Menteri Hukum Supratman Soal DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada