Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Satu Dekade Kekalahan Prabowo-Hatta dari Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) Hatta Rajasa, mengacungkan jempolya saat deklarasi Capres dan Cawapres dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Rapat kerja Nasional PAN 2014 di Jakarta (14/5). Dalam rakernas ini PAN mendeklarasikan akan mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. TEMPO/Seto Wardhana.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) Hatta Rajasa, mengacungkan jempolya saat deklarasi Capres dan Cawapres dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Rapat kerja Nasional PAN 2014 di Jakarta (14/5). Dalam rakernas ini PAN mendeklarasikan akan mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu babak penting dalam sejarah politik pada 2014, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Permohonan ini diajukan sebagai upaya terakhir oleh Prabowo-Hatta untuk membatalkan kemenangan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dalam Pemilu Presiden 2014. Namun, dengan keputusan MK yang menolak seluruh dalil yang diajukan, kemenangan Jokowi-JK pun dikukuhkan, sesuai dengan hasil yang diumumkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang pleno MK yang digelar pada 21 Agustus 2014 dipimpin oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva. Dalam pembacaan putusan, Hamdan menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta, terutama yang menyangkut tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014, tidak terbukti secara hukum. MK berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat.

Dilansir dari mkri.id, salah satu isu utama yang dipermasalahkan dalam gugatan ini adalah terkait dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Tim Prabowo-Hatta menuding bahwa DPKTb dimanfaatkan oleh KPU untuk memobilisasi massa guna memilih pasangan Jokowi-JK di beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Namun, Hakim Konstitusi Aswanto, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki bukti kuat bahwa DPKTb digunakan untuk memobilisasi pemilih secara terorganisir demi memenangkan Jokowi-JK. Menurut Aswanto, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pemilih dalam daftar tersebut memilih pasangan calon nomor urut 2 secara seragam.

Selain itu, MK juga menolak dalil lain yang diajukan oleh Prabowo-Hatta, yang menyatakan bahwa jumlah pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan, baik yang sah maupun tidak sah. Tim hukum Prabowo-Hatta Rajasa mengklaim bahwa ketidaksesuaian ini merugikan mereka dan dimaksudkan untuk memenangkan Jokowi-JK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuduhan adanya praktik politik uang di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatra Selatan, juga menjadi salah satu poin yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. Mereka mengklaim bahwa ada upaya sistematis untuk membeli suara demi kemenangan Jokowi-JK di provinsi-provinsi tersebut. 

Meskipun dalam proses persidangan MK menemukan adanya pelanggaran di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat di Kabupaten Dogiyai, Papua, Mahkamah memutuskan untuk tidak memerintahkan pemungutan suara ulang. Pelanggaran tersebut terjadi karena logistik pemilu tidak tiba tepat waktu, sehingga rekomendasi untuk pemilu susulan tidak bisa dilaksanakan. 

Keputusan MK juga menegaskan keabsahan sistem noken yang digunakan dalam Pilpres 2014 di beberapa daerah di Papua. Sistem noken, atau sistem ikat, adalah cara tradisional dalam pemilihan di mana suara diberikan secara kolektif oleh komunitas, dan MK menghormati keberadaan sistem ini selama diadministrasikan dengan baik. MK menyatakan bahwa sistem noken sah digunakan dalam pemilu, asalkan diadministrasikan dengan baik di setiap tingkat proses pemilihan, mulai dari TPS hingga tingkat yang lebih tinggi, untuk memastikan keabsahan dan transparansi suara.

Putusan MK pada 21 Agustus 2014 mengakhiri seluruh sengketa hasil Pilpres 2014 dan mengukuhkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia. 

Pilihan Editor: Tiga Kali Rombak Menteri, Ini Daftar Reshuffle Kabinet Jokowi Setelah Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ridwan Kamil-Suswono Bakal Tiru Konsep Joget 'Oke Gas' Ala Prabowo

4 jam lalu

Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri deklarasi relawan di Hotel Swiss-Bellin, Kemayoran, Jakarta, Senin, 16 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil-Suswono Bakal Tiru Konsep Joget 'Oke Gas' Ala Prabowo

Pasangan Cagub-cawagub Ridwan Kamil-Suswono akan mengadopsi joget 'oke gas' ala Prabowo Subianto.


Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Berkunjung ke Tokyo hingga Tak Jawab Soal Kemungkinan Gabung Kabinet Prabowo

Anies Baswedan enggan menjawab saat ditanya apakah dirinya bakal bergabung dengan kabinet bentukan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

7 jam lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

7 jam lalu

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid saat konferensi pers terkait Munaslub di Jakarta, Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 15 September 2024. Keterangan pers tersebut menolak dan menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September tidak sah. TEMPO/Ilham Balindra
Kadin Kisruh, Lewat Munaslub Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid dari Ketua Umum Kadin

Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisinya sebagai Ketua Umum Kadin, Diganti Anindya bakrie lewat Munaslub Kadin. Ada kaitannya sebagai TPN Ganjar?


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

8 jam lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

8 jam lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

8 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Serba-serbi Kabinet Prabowo: Jumlah Menteri hingga Tanggapan Berbagai Partai

9 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Serba-serbi Kabinet Prabowo: Jumlah Menteri hingga Tanggapan Berbagai Partai

Isu mengenai susunan menteri dalam kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto terus menjadi sorotan


Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

9 jam lalu

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil, calon wakil gubernur Jakarta Suswono, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan bakal calon ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), berjalan ke restaurant di Hutan Plataran, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk melangsungkan rapat terkait timses Rido pada Senin, 16 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

Prabowo menyamoaikan pesan itu melalui Sufmi Dasca Ahmad saat rapat tim pemenangan.


Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

9 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto berbicara hangat ditemani es kelapa muda. Dok. Istimewa
Pertemuan Megawati-Prabowo Disebut Bakal Bahas Topik Ini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut merespons baik agenda pertemuannya dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.