Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Satu Dekade Kekalahan Prabowo-Hatta dari Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) Hatta Rajasa, mengacungkan jempolya saat deklarasi Capres dan Cawapres dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Rapat kerja Nasional PAN 2014 di Jakarta (14/5). Dalam rakernas ini PAN mendeklarasikan akan mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. TEMPO/Seto Wardhana.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) Hatta Rajasa, mengacungkan jempolya saat deklarasi Capres dan Cawapres dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Rapat kerja Nasional PAN 2014 di Jakarta (14/5). Dalam rakernas ini PAN mendeklarasikan akan mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu babak penting dalam sejarah politik pada 2014, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Permohonan ini diajukan sebagai upaya terakhir oleh Prabowo-Hatta untuk membatalkan kemenangan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dalam Pemilu Presiden 2014. Namun, dengan keputusan MK yang menolak seluruh dalil yang diajukan, kemenangan Jokowi-JK pun dikukuhkan, sesuai dengan hasil yang diumumkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang pleno MK yang digelar pada 21 Agustus 2014 dipimpin oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva. Dalam pembacaan putusan, Hamdan menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta, terutama yang menyangkut tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014, tidak terbukti secara hukum. MK berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat.

Dilansir dari mkri.id, salah satu isu utama yang dipermasalahkan dalam gugatan ini adalah terkait dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Tim Prabowo-Hatta menuding bahwa DPKTb dimanfaatkan oleh KPU untuk memobilisasi massa guna memilih pasangan Jokowi-JK di beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Namun, Hakim Konstitusi Aswanto, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki bukti kuat bahwa DPKTb digunakan untuk memobilisasi pemilih secara terorganisir demi memenangkan Jokowi-JK. Menurut Aswanto, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pemilih dalam daftar tersebut memilih pasangan calon nomor urut 2 secara seragam.

Selain itu, MK juga menolak dalil lain yang diajukan oleh Prabowo-Hatta, yang menyatakan bahwa jumlah pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan, baik yang sah maupun tidak sah. Tim hukum Prabowo-Hatta Rajasa mengklaim bahwa ketidaksesuaian ini merugikan mereka dan dimaksudkan untuk memenangkan Jokowi-JK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuduhan adanya praktik politik uang di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatra Selatan, juga menjadi salah satu poin yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. Mereka mengklaim bahwa ada upaya sistematis untuk membeli suara demi kemenangan Jokowi-JK di provinsi-provinsi tersebut. 

Meskipun dalam proses persidangan MK menemukan adanya pelanggaran di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat di Kabupaten Dogiyai, Papua, Mahkamah memutuskan untuk tidak memerintahkan pemungutan suara ulang. Pelanggaran tersebut terjadi karena logistik pemilu tidak tiba tepat waktu, sehingga rekomendasi untuk pemilu susulan tidak bisa dilaksanakan. 

Keputusan MK juga menegaskan keabsahan sistem noken yang digunakan dalam Pilpres 2014 di beberapa daerah di Papua. Sistem noken, atau sistem ikat, adalah cara tradisional dalam pemilihan di mana suara diberikan secara kolektif oleh komunitas, dan MK menghormati keberadaan sistem ini selama diadministrasikan dengan baik. MK menyatakan bahwa sistem noken sah digunakan dalam pemilu, asalkan diadministrasikan dengan baik di setiap tingkat proses pemilihan, mulai dari TPS hingga tingkat yang lebih tinggi, untuk memastikan keabsahan dan transparansi suara.

Putusan MK pada 21 Agustus 2014 mengakhiri seluruh sengketa hasil Pilpres 2014 dan mengukuhkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia. 

Pilihan Editor: Tiga Kali Rombak Menteri, Ini Daftar Reshuffle Kabinet Jokowi Setelah Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 jam lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan


Sebut Kabinet Zaken Hanya Gimik, Ini Saran Pengamat untuk Prabowo

1 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sebut Kabinet Zaken Hanya Gimik, Ini Saran Pengamat untuk Prabowo

Analis komunikasi politik Khafidlul Ulum menganggap wacana kabinet zaken Prabowo bertentangan dengan realita politik di lapangan.


Pemerintah Jokowi Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Walhi: Ngebet Nyari Duit

2 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Pemerintah Jokowi Kembali Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Walhi: Ngebet Nyari Duit

Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut, Walhi mengatakan bahwa Pemerintah hanya ingin mencari keuntungan secara jangka pendek.


Jokowi Tak akan Hadiri Pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Hari Ini

2 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Tak akan Hadiri Pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Hari Ini

Deputi Protokol dan Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengonfirmasi Presiden Jokowi tidak akan menghadiri pelantikan Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin.


Cara Menkumham Supratman Memuluskan Transisi dari Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

3 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas saat memberi sambutan pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu, 7 September 2024. Dok. Kemenkumham
Cara Menkumham Supratman Memuluskan Transisi dari Pemerintahan Jokowi ke Prabowo

Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa lembaganya sedang menyiapkan berbagai regulasi transisi dari Jokowi ke Prabowo


Jokowi Berkantor di IKN, Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Tagih Ganti Rugi

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengendarai sepeda motor bersama influencer untuk meninjau progres pembangunan jalan tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, pada Ahad, 28 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Berkantor di IKN, Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Tagih Ganti Rugi

Warga terdampak proyek Ibu Kota Nusantara berharap Presiden Jokowi yang berkantor di IKN bisa segera memenuhi hak warga yang terdampak proyek IKN.


Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

4 jam lalu

Suasana pembangunan rusun ASN terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.


Dasco Sebut Prabowo akan Perhatikan Efektivitas soal Rencana Berkantor di IKN

5 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Sebut Prabowo akan Perhatikan Efektivitas soal Rencana Berkantor di IKN

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, mengenai rencana Presiden terpilih Prabowo berkantor di IKN, nanti akan dirapatkan dalam kabinet.


Pengamat Sebut Gerakan Sipil Bisa Cegah Ekspansi Dinasti Politik Jokowi

6 jam lalu

Gelagat Politik Dinasti Jokowi  menguat menjelang pemilihan kepala daerah 2020.
Pengamat Sebut Gerakan Sipil Bisa Cegah Ekspansi Dinasti Politik Jokowi

Pengamat Yoes Kenawas menilai perluasan kekuasaan keluarga atau dinasti politik Presiden Jokowi bisa dicegah melalui gerakan sipil.


Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

7 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Ekonom Core Mohammad Faisal, mempertanyakan penerbitan aturan kontroversial di sisa satu bulan pemerintahan Presiden Jokowi.