Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Satu Dekade Kekalahan Prabowo-Hatta dari Jokowi-Jusuf Kalla di Pilpres 2014

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) Hatta Rajasa, mengacungkan jempolya saat deklarasi Capres dan Cawapres dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Rapat kerja Nasional PAN 2014 di Jakarta (14/5). Dalam rakernas ini PAN mendeklarasikan akan mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. TEMPO/Seto Wardhana.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional(PAN) Hatta Rajasa, mengacungkan jempolya saat deklarasi Capres dan Cawapres dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Rapat kerja Nasional PAN 2014 di Jakarta (14/5). Dalam rakernas ini PAN mendeklarasikan akan mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Hatta Rajasa. TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu babak penting dalam sejarah politik pada 2014, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Permohonan ini diajukan sebagai upaya terakhir oleh Prabowo-Hatta untuk membatalkan kemenangan pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dalam Pemilu Presiden 2014. Namun, dengan keputusan MK yang menolak seluruh dalil yang diajukan, kemenangan Jokowi-JK pun dikukuhkan, sesuai dengan hasil yang diumumkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang pleno MK yang digelar pada 21 Agustus 2014 dipimpin oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva. Dalam pembacaan putusan, Hamdan menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta, terutama yang menyangkut tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014, tidak terbukti secara hukum. MK berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat.

Dilansir dari mkri.id, salah satu isu utama yang dipermasalahkan dalam gugatan ini adalah terkait dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Tim Prabowo-Hatta menuding bahwa DPKTb dimanfaatkan oleh KPU untuk memobilisasi massa guna memilih pasangan Jokowi-JK di beberapa provinsi, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Namun, Hakim Konstitusi Aswanto, yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki bukti kuat bahwa DPKTb digunakan untuk memobilisasi pemilih secara terorganisir demi memenangkan Jokowi-JK. Menurut Aswanto, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pemilih dalam daftar tersebut memilih pasangan calon nomor urut 2 secara seragam.

Selain itu, MK juga menolak dalil lain yang diajukan oleh Prabowo-Hatta, yang menyatakan bahwa jumlah pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan, baik yang sah maupun tidak sah. Tim hukum Prabowo-Hatta Rajasa mengklaim bahwa ketidaksesuaian ini merugikan mereka dan dimaksudkan untuk memenangkan Jokowi-JK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tuduhan adanya praktik politik uang di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatra Selatan, juga menjadi salah satu poin yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. Mereka mengklaim bahwa ada upaya sistematis untuk membeli suara demi kemenangan Jokowi-JK di provinsi-provinsi tersebut. 

Meskipun dalam proses persidangan MK menemukan adanya pelanggaran di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat di Kabupaten Dogiyai, Papua, Mahkamah memutuskan untuk tidak memerintahkan pemungutan suara ulang. Pelanggaran tersebut terjadi karena logistik pemilu tidak tiba tepat waktu, sehingga rekomendasi untuk pemilu susulan tidak bisa dilaksanakan. 

Keputusan MK juga menegaskan keabsahan sistem noken yang digunakan dalam Pilpres 2014 di beberapa daerah di Papua. Sistem noken, atau sistem ikat, adalah cara tradisional dalam pemilihan di mana suara diberikan secara kolektif oleh komunitas, dan MK menghormati keberadaan sistem ini selama diadministrasikan dengan baik. MK menyatakan bahwa sistem noken sah digunakan dalam pemilu, asalkan diadministrasikan dengan baik di setiap tingkat proses pemilihan, mulai dari TPS hingga tingkat yang lebih tinggi, untuk memastikan keabsahan dan transparansi suara.

Putusan MK pada 21 Agustus 2014 mengakhiri seluruh sengketa hasil Pilpres 2014 dan mengukuhkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia. 

Pilihan Editor: Tiga Kali Rombak Menteri, Ini Daftar Reshuffle Kabinet Jokowi Setelah Prabowo Jadi Presiden Terpilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bos Bulog soal Program Makan Bergizi Gratis: Penyerapan Gabah Penting, Kemitraan di Era Modern Tak Bisa Ditawar Lagi

1 jam lalu

Petani tengah memisahkan gabah diarea persawahan kawasan Sukabakti, Beka si, Jawa Barat, Senin, 2 September 2024. Nilai tukar petani (NTP) naik pada Agustus 2024. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos Bulog soal Program Makan Bergizi Gratis: Penyerapan Gabah Penting, Kemitraan di Era Modern Tak Bisa Ditawar Lagi

Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono mengaku siap mendukung program makan bergizi gratis Prabowo Subianto. Apa perannya?


Deretan Menteri Sosial Selama Dua Periode Jokowi

1 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Deretan Menteri Sosial Selama Dua Periode Jokowi

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang sudah melepas jabatannya sebagai Menteri Sosial


Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Sindir KPK Batal Periksa Kaesang soal Jet Pribadi: Saya Bukan Pejabat Negara tapi Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut KPK diskriminatif karena tak memeriksa Kaesang dalam dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.


Bandara IKN Didarati Jet Cessna Menhub, Basuki: Perlu Uji Coba Sekali Lagi sebelum DIgunakan Presiden Jokowi

1 jam lalu

Menhub Budi Karya bersama tim Kemenhub setelah uji coba pendaratan Bandara IKN dengan pesawat jet Cessna, Kamis, 12 September 2024 (Dephub.go.id)
Bandara IKN Didarati Jet Cessna Menhub, Basuki: Perlu Uji Coba Sekali Lagi sebelum DIgunakan Presiden Jokowi

Pesawat jet berjenis Cessna Citation Longitude yang dinaiki Menhub Budi karya berhasil mendarat di Bandara IKN, namun perlu uji coba sekali lagi.


Celios soal Utak-Atik Dana Makan Bergizi Gratis: Tidak ada Kebijakan yang Gratis

1 jam lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Celios soal Utak-Atik Dana Makan Bergizi Gratis: Tidak ada Kebijakan yang Gratis

Pengalokasian dana untuk program ambisius pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu makan bergizi gratis masih menimbulkan polemik di masyarakat.


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

1 jam lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

3 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Garuda IKN Besok

Jokowi juga bakal meresmikan Hotel Nusantara Swissotel dan peletakan batu pertama Mall Duty Free Nusantara.


KSAD Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Dilanjutkan di Era Prabowo

3 jam lalu

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan soal ledakan Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. Maruli menegaskan, keberadaan gudang amunisi tersebut sangat layak lantaran bangunannya baru dibuat ulang tahun 2000. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KSAD Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Dilanjutkan di Era Prabowo

KSAD mengatakan pembentukan Angkatan Siber TNI sudah pasti terjadi.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

3 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.