Dari kajian putusan MK itu, kata Afif, KPU akan melanjutkan ke tahap kedua untuk adaptasi perubahan atas putusan tersebut.
"Tapi untuk melakukan kajian sampai ke adaptasi itu kan ada jalurnya, kami harus konsultasi ke pembuat undang-undang (DPR)," kata dia.
Lebih lanjut, Afif mengungkapkan, putusan MK dan putusan MA itu saat ini sedang dikonsultasikan KPU ke Komisi II DPR RI.
"Kami sudah kirim surat konsultasi dengan Komisi II hari ini," ujarnya.
Setelah langkah itu ditempuh, ujar Afif, baru bisa dilanjutkan dengan upaya harmonisasi putusan MK dan MA itu terhadap PKPU yang sudah ada.
"PKPU nomor 8 itu, materi-materi yang akan diubah. Jadi jalurnya harus sama dengan proses sebelumnya, pertama bersurat, kedua konsultasi, dan ketiga harmonisasi," kata dia.
Sebelum munculnya putusan MK yang belakangan dianulir Baleg DPR, ada putusan MA yang menerjemahkan bahwa yang dimaksud usia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati, dan calon wali kota-calon wakil wali kota saat pelantikan.
Afif mengungkapkan, dari hitungan KPU RI, hari pelantikan tanpa sengketa di MK khusus untuk pilihan Gubernur dilakukan pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan untuk pilihan bupati pada 10 Februari 2025. Kemudian selebihnya tergantung selesainya sengketa di MK.
"Perpres itu baru ditandatangani, baru mau dipakai hari ini, kita dapat putusan MK nomor 60 dan 70. Sudah ada Perpres yang juga tindaklanjut putusan Mahkamah Agung," tuturnya.
Pilihan Editor: Pasca-Putusan MK, Partai Buruh Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta