TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengungkapkan, saat ini pihaknya dihadapkan pada dua pilihan: Mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA), untuk menetapkan Peraturan KPU atau PKPU sebagai pedoman penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, posisi lembaganya dalam situasi politik Tanah Air saat ini, terutama menjelang Pilkada 2024.
Dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, Rabu kemarin, 21 Agustus 2024, Afif mengibaratkan posisi KPU, seperti terjepit di tengah sejumlah keputusan lembaga tinggi negara, mulai dari MK hingga MA.
"Posisi KPU itu sekarang ibarat hamburger di tengah, penyet, iya kan? Di sini ada putusan, di situ ada putusan, semua punya kewenangan dan diserahkan ke kami bagaimana menindaklanjutinya," katanya.
Afif mencontohkan soal putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah partai politik peserta pemilu.
"Hari ini ada putusan MK terkait dengan situasi yang kita tahu putusan nomor 60 dan 70, padahal sudah ada Perpres (Peraturan Presiden) yang juga tindak lanjut putusan Mahkamah Agung," kata Afifuddin.
Soal putusan MK yang baru ini, kata Afif, pihaknya mengaku baru menerima salinannya. Sehingga, menurutnya, perlu kajian lebih lanjut untuk menyikapinya.
"Kami baru menerima salinan dari MK yang sudah menyebar di grup-grup WA (WhatsApp) kemarin sore, kami baru lakukan kajian hari ini, ada forumnya juga," kata dia.