Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata KPU soal Ikuti Putusan MK atau MA untuk Susun PKPU Pilkada 2024

image-gnews
Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah anggota KPU memberikan keterangan pers soal putusan Mahkamah Konstitusi, di JCC, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan Kepala Daerah dan mengatakan akan mengkaji putusan tersebut serta siap merevisi peraturan KPU terkait Pilkada 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah anggota KPU memberikan keterangan pers soal putusan Mahkamah Konstitusi, di JCC, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan Kepala Daerah dan mengatakan akan mengkaji putusan tersebut serta siap merevisi peraturan KPU terkait Pilkada 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengungkapkan, saat ini pihaknya dihadapkan pada dua pilihan: Mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA), untuk menetapkan Peraturan KPU atau PKPU sebagai pedoman penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, posisi lembaganya dalam situasi politik Tanah Air saat ini, terutama menjelang Pilkada 2024.

Dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, Rabu kemarin, 21 Agustus 2024, Afif mengibaratkan posisi KPU, seperti terjepit di tengah sejumlah keputusan lembaga tinggi negara, mulai dari MK hingga MA.

"Posisi KPU itu sekarang ibarat hamburger di tengah, penyet, iya kan? Di sini ada putusan, di situ ada putusan, semua punya kewenangan dan diserahkan ke kami bagaimana menindaklanjutinya," katanya.

Afif mencontohkan soal putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah partai politik peserta pemilu.

"Hari ini ada putusan MK terkait dengan situasi yang kita tahu putusan nomor 60 dan 70, padahal sudah ada Perpres (Peraturan Presiden) yang juga tindak lanjut putusan Mahkamah Agung," kata Afifuddin.

Soal putusan MK yang baru ini, kata Afif, pihaknya mengaku baru menerima salinannya. Sehingga, menurutnya, perlu kajian lebih lanjut untuk menyikapinya.

"Kami baru menerima salinan dari MK yang sudah menyebar di grup-grup WA (WhatsApp) kemarin sore, kami baru lakukan kajian hari ini, ada forumnya juga," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

6 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.


Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

7 jam lalu

Anggota komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu
Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.


DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

7 jam lalu

Layar menampilkan video conference dengan pesepak bola Eliano Johannes Reijnders (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Eliano Johannes Reijnders dan Mees Victor Joseph Hilgers. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.


KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.


Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

8 jam lalu

ilustrasi pilkada
Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

10 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

11 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

11 jam lalu

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati di Gedung Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.


Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

11 jam lalu

Jejak
Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.


Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

12 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.