TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mendesak DPR menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebanyak 67 orang dosen yang tergabung dalam aliansi tersebut meminta DPR untuk bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
"Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi partai politik melalui revisi UU Pilkada," ucap salah satu anggota DGB UI Indang Trihandini melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Agustus 2024.
DGB UI menilai DPR telah membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Sebab DPR dinilai terburu-buru merevisi UU dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan.
Perubahan-perubahan itu, kata Indang, berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti MK versus DPR. DGB UI khawatir sengketa itu membuat hasil pilkada justru merugikan seluruh elemen masyarakat, karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat," ucap Indang.
DGB UI juga meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah dapat menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Kaesang Pangarep yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024.
Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2025, setelah dirinya berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 nanti.
Sementara itu, Baleg DPR memutuskan pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Padahal, pasal itu lah yang dirombak MK dalam putusannya kemarin. Hal ini memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal di banyak daerah.
Pilihan editor: Ikuti Putusan MK, PDIP Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Siang Ini