TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP bakal mengumumkan 169 calon kepala daerah dan wakilnya yang diusung di Pilkada serentak 2024. Pengumuman pengusungan bakal calon kepala daerah gelombang kedua ini akan disampaikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa dalam mengusung bakal calon kepala daerah ini partainya tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. MK menyatakan, seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan dan mengusung pasangan calon kepala daerah.
Dia juga mengungkapkan, PDIP akan mempertimbangkan putusan MK yang lain, yakni perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam mengusung bakal calon kepala daerah. Putusan itu mengatur soal batas usia calon kepala daerah.
Namun, PDIP belum mengungkap nama-nama calon kepala daerah dan wakil yang akan diusung pada gelombang kedua ini.
Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan bahwa partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta sesuai dengan syarat pencalonan yang diputuskan oleh MK.
"Insyaallah ada Anies. Jadi nanti 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kasal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Bahlil Komentari Jokowi Pakai Kemeja Kuning di Munas Golkar: Paten Juga Barang Ini