CALS: Jangan main gila
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, mengatakan, Pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK mengenai penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menganulir Putusan MK, katanya, tidak bisa dilakukan baik melalui Undang-undang dan Perppu. Sebab, putusan MK sudah final dan mengikat.
"Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini saat dihubungi, Selasa, 20 Agustus 2024.
Bivitri mengatakan, MK merupakan penafsir utama konstitusi. Hal yang ditafsirkan MK menjadi pedoman semua lembaga dalam menjalankan konstitusi.
"Jadi, kalau ada yang ingin menganulir putusan MK, artinya melanggar konstitusi," kata Bivitri.
Di sisi lain, Bivitri mengatakan, menerbitkan Perppu juga tidak bisa karena tak memenuhi syarat. Salah satu syarat pemerintah bisa mengeluarkan Perppu ada situasi memaksa. Saat ini tak ada situasi itu.
Bivitri juga menyoroti skenario supaya putusan MK diberlakukan dalam Pilkada 2029. Menurut Bivitri, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan itu harus segera dieksekusi. Kecuali dalam amar putusan sebuah perkara, MK menyebut, diberlakukan untuk periode selanjutnya. "Kalau ada putusan ini, baru bisa untuk Pilkada 2029. Tapi di putusan MK 60 tak ada," kata Bivitri.
Menurut Bivitri, pemerintah dan DPR bisa dianggap melanggar konstitusi bila tak menjalankan putusan MK. Pun, bila putusan MK tak dijalankan, akan mempengaruhi penyelesaian sengketa Pilkada 2024. "Putusan Pilkada nanti bisa dianulir," kata Bivitri.