TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP bisa mencalonkan Anies Baswedan pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.
Hal ini disampaikan Said menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK itu mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada yang memungkinkan Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai bakal calon gubernur.
Said mengatakan, untuk dukungan kepada Anies, tinggal PDIP mengajak Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Kami bisa maju bersama melawan oligarki partai politik yang ingin membajak demokrasi," ujar Said.
Masih terkait Putusan MK tersebut, Said mengaku telah memberitahu Anies bahwa dirinya bisa dicalonkan meski didukung satu partai.
"Baru tadi komunikasi, saya langsung telepon Pak Anies. 'Pak Anies, menang'. Maju!" kata Said menceritakan hasil putusan MK kepada Anies.
Mendengar penyampaian Said, Anies terkejut. "Serius, Bang Iqbal?" ujar Anies, seperti ditirukan Said kepada wartawan.
Saat itu, Said menceritakan kepada mantan calon presiden di Pilpres 2024 itu soal putusan MK. Partai Buruh dan Partai Gelora menjadi penggugat dalam putusan MK yang akhirnya mengubah ambang batas pencalonan Pilkada itu.
Said mengatakan, sejauh ini Partai Buruh dan Anies belum bertemu langsung. Dia memastikan akan bertemu Anies setelah adanya putusan tersebut.
Sebelumnya, nasib Anies di Pilkada Jakarta sempat pupus usai Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus untuk mendukung bakal pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono.
"Dia digagalkan oleh demokrasi yang dibajak oleh partai-partai besar. Demokrasi enggak boleh seperti itu, silakan berbeda, tapi secara fairness, ada rasa keadilan, rasa kesetaraan," ujar Said. "Setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih."