Said berharap, PDIP bisa mengajak Partai Buruh untuk mendukung mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bertarung di Pilkada Jakarta. Dia menyatakan, Partai Buruh akan mendukung Anies.
"Sepanjang kami diminta oleh Anies Baswedan mengajukan beliau sebagai calon gubernur, Partai Buruh siap," kata Said.
Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik bisa mencalonkan paslon meski tak memiliki kursi di DPRD.
Pilihan Editor: Cerita Presiden Partai Buruh Telepon Anies Kabari Putusan MK: Menang, Maju!