TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memutuskan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024.
“Kami mengeluarkan Surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Tentang pemenuhan syarat Dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kunwardana,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata usai acara Rapat Pleno Penetapan Pemenuhan syarat calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, Senin, 19 Agustus 2024.. Keputusan itu dibacakan pada pukul 23.25.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan yang diperlukan untuk mendaftar dalam Pilgub Jakarta. Duet Dharma-Kun telah memenuhi syarat dengan mengumpulkan 677.468 data warga.
Jumlah tersebut, kata dia, melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan. "Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 nanti," kata Dody.
Atas putusan ini, Dharma Pongrekun mengaku bersyukur. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan rencana Tuhan yang bekerja untuk rakyat Jakarta. “Bukan menjadi gubernurnya yang terpenting bagi saya. Tetapi apa yang kami perjuangkan ini, sungguh-sungguh kami perjuangkan untuk menyelamatkan rakyat Jakarta.” kata Dharma.
Sejumlah warga DKI sebelumnyma engaku menjadi salah satu korban yang identitas Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduknya diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Salah satu korban itu yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Aulia Postiera.
Selain Aulia, Anies Baswedan juga turut mengungkap bahwa NIK KTP milik anak dan adiknya dicatut. "Alhamdulillah KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik juga tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis @aniesbaswedan pada 16 Agustus 2024.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati, mengatakan, kasus dugaan pencatutan nama bukan hanya terjadi di DKI Jakarta. Kasus ini juga terjadi di daerah lain yang ada calon independennya.
"Di tempat apapun yang terdapat calon perseorangannya memang tidak ada yang benar-benar bersih 100 persen dukungan. Kalau tidak dicatut ada banyak yang ganda," kata Neni dalam keterangannya, Jumat 16 Agustus 2024.
Mochamad Firly Fajrian dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sultan HB X Anggap Seluruh ASN Pahami Netralitas Pilkada: Kalau Melanggar Berarti Sengaja