TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menilai kalangan aparatur sipil negara atau ASN sejatinya sudah memahami aturan mendasar berkaitan dengan profesinya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
Salah satu aturan tersebut mengatur bahwa siapa pun dan apapun pangkat jabatan ASN itu, wajib untuk bersikap netral alias tak memihak. Termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak pada 27 November mendatang. "Sebetulnya, semua ASN itu sudah paham (soal netralitas dalam Pemilu)," kata Sultan Senin 19 Agustus 2024.
Sehingga ketika terjadi temuan adanya ASN bersikap tak netral di lapangan, Sultan menganggapnya sebagai sebuah kesengajaan untuk melanggar aturan yang sudah dibuat. "Karena dia sebenarnya juga sudah tahu aturannya," kata Sultan.
Untuk menyambut Pilkada di lima kabupaten/kota Yogyakarta November ini, Sultan mewanti-wanti agar ASN hingga perangkat desa tak coba-coba melanggar aturan yang melekat pada profesinya itu.
Jika ASN masih ada yang belum memahami batas batas netralitas itu, Sultan meminta kembali membaca aturannya. "Persoalannya aturan itu mau dibaca lagi atau tidak, semua kan sudah diatur, kalau saya (sebagai Gubernur) meminta netral itu sifatnya hanya menegaskan karena mereka sudah tahu," imbuh Sultan.
"Kami di Yogyakarta selalu berusaha menjaga netralitas itu," kata Sultan melanjutkan.
Sultan menegaskan, pengawasan hingga pengamanan pelaksanaan Pilkada di kabupaten/kota di DIY nanti ditangani pemerintah daerah bersama lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masing masing.
Karena tidak ada pemilihan kepala daerah di tingkatan provinsi untuk DIY, Sultan menyatakan pemerintah DIY hanya bertugas melakukan koordinasi saja dengan kabupaten/kota yang menggelar agenda itu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati menuturkan bahwa imbauan soal netralitas ASN, TNI dan Polri telah diedarkan ke seluruh instansi sejak Juni 2024 lalu.
"Dalam surat edaran itu memuat juga aturan tentang larangan penggunaan program dan fasilitas negara untuk kepentingan Pilkada," kata dia.
Siti mengungkap, netralitas yang dimaksud berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan merujuk pada sejumlah sikap. Yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan, baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mencatat, pada Pilkada serentak 2024 ini Kabupaten Sleman merupakan wilayah yang memiliki daftar pemilih sementara (DPS) tertinggi sebanyak 854.269 pemilih. Sedangkan Kota Yogyakarta tercatat memiliki daftar pemilih sementara terendah yakni sebanyak 321.273 pemilih.
Pilihan editor: Bahlil Lahadalia Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Golkar