Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Medali Kepeloporan yang Diterima Surya Paloh dari Jokowi

image-gnews
Presiden Joko Widodo saat menyematkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/8/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Presiden Joko Widodo saat menyematkan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Negara Jakarta, Rabu (15/8/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan berupa Medali Kepeloporan kepada Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Pendiri Media Group Surya Paloh di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Lantas, apa itu Medali Kepeloporan?

Menukil laman Kementerian Sekretariat Negara, Medali Kepeloporan adalah tanda jasa yang diberikan oleh presiden kepada seorang perintis, penemu, maupun pengembang suatu karya atau bidang yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan pembangunan Indonesia.

Sementara Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda Jasa, menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, berupa Medali dan terdiri atas: Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.

Adapun persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terkait Medali Kepeloporan terdiri atas:

  • Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
  • Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
  • Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.

Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Hadi Tjahjanto mengatakan, tokoh-tokoh yang menerima gelar tersebut sudah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Penentuan penerima gelar tersebut diputuskan melalui sidang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Hadi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024.

Selain Medali Kepeloporan, Presiden Jokowi juga menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh lainnya, seperti menteri hingga Anggota DPR dan MPR.

DANIEL A. FAJRI | ANDRY

Pilihan Editor: PDIP Umumkan 13 Nama Bakal Calon Gubernur untuk Pilkada 2024

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Tidak Efektif dan Boros Anggaran

13 menit lalu

Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet di Sisa Masa Jabatan, Pengamat: Tidak Efektif dan Boros Anggaran

Presiden Jokowi kembali melakukan reshufle kabinet, hari ini, Rabu, 11 September 2024. Kenapa disebut tidak efektif dan boros anggaran?


Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

14 menit lalu

Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial dan Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Gus Ipul dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2024.


Beda Respons Gibran dan Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

51 menit lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Beda Respons Gibran dan Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang sampai saat ini belum memberikan penjelasan soal jet pribadi yang digunakannya bersama istrinya, Erina Gudono.


Profil Gus Ipul yang Hari Ini akan Dilantik Jokowi Jadi Mensos

1 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat jumpa pers di Kantor PBNU pada Selasa, 6 Agustus 2024. Gus Ipul siap menghadapi proses hukum jika dirinya dan Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf turut dilaporkan. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Profil Gus Ipul yang Hari Ini akan Dilantik Jokowi Jadi Mensos

Gus Ipul menggantikan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri karena maju Pilkada Jawa Timur.


Kata Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Kata Jokowi soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang sampai saat ini belum memberikan penjelasan soal jet pribadi yang digunakannya bersama istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat pada akhir Agustus lalu.


Timnas Indonesia Tahan Australia 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Presiden Jokowi: Patut Kita Syukuri

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menpora Dito Ariotedjo menyapa pesepak bola Timnas Indonesia usai bertanding melawan Timnas Australia pada laga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Pertandingan berakhir seri dengan skor 0-0. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Timnas Indonesia Tahan Australia 0-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Presiden Jokowi: Patut Kita Syukuri

Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong dan para pemain yang berhasil menahan imbang Australia 0-0 .


Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

9 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Masih Diproses di Direktorat PLPM KPK

Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan KPK masih memproses pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang dan Bobby.


Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

10 jam lalu

Baleg DPR dan pemerintah menyepakati jumlah kementerian di kabinet tak dibatasi.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dapat Memperbanyak Jumlah Kementerian Sesuai dengan Kebutuhan

Unsur organisasi direktorat jenderal dalam kementerian dapat diubah menjadi lembaga sendiri. Apa bahaya jumlah kabinet tanpa batas ini?


Presiden Jokowi siap Berkantor di IKN , Sebelumnya Berkali-kali Sempat Maju-Mundur

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi siap Berkantor di IKN , Sebelumnya Berkali-kali Sempat Maju-Mundur

Presiden Jokowi memutuskan berkantor di IKN hingga jabatannya selesai 40 hari mendatang. Sebelumnya sempat maju-mundur.


Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

14 jam lalu

Calon Anggota BPK 2024-2029 terpilih Fathan foto bersama Anggota DPR RI Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan Calon Anggota BPK periode 2024-2029, dan tidak menyetujui 12 usulan Calon Hakim Agung-Ad Hoc Mahkamah Agung, serta menetapkan Penrgantian Antar Waktu (PAW) ANggota KPU periode 2022-2027 Iffa Rosita. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Politisi Partai Mendominasi Keanggotaan BPK, Jokowi Kembali Minta Maaf

Terkini: Anggota baru BPK terpilih didominasi oleh politisi dari partai politik. Presiden Jokowi kembali minta maaf menjelang akhir jabatannya.