TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan berupa Medali Kepeloporan kepada Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Pendiri Media Group Surya Paloh di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Lantas, apa itu Medali Kepeloporan?
Menukil laman Kementerian Sekretariat Negara, Medali Kepeloporan adalah tanda jasa yang diberikan oleh presiden kepada seorang perintis, penemu, maupun pengembang suatu karya atau bidang yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan pembangunan Indonesia.
Sementara Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda Jasa, menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, berupa Medali dan terdiri atas: Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.
Adapun persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terkait Medali Kepeloporan terdiri atas:
- Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
- Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
- Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Hadi Tjahjanto mengatakan, tokoh-tokoh yang menerima gelar tersebut sudah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Penentuan penerima gelar tersebut diputuskan melalui sidang Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo," kata Hadi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024.
Selain Medali Kepeloporan, Presiden Jokowi juga menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh lainnya, seperti menteri hingga Anggota DPR dan MPR.
DANIEL A. FAJRI | ANDRY
Pilihan Editor: PDIP Umumkan 13 Nama Bakal Calon Gubernur untuk Pilkada 2024