TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan proses pemindahan aparatur sipil negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, belum tentu sesuai jadwal, pada September 2024. Pemerintah akan melihat kesiapan di lapangan.
“Sekali lagi kami tidak ingin memaksakan. Kalau memang belum siap ya diundur. Kami tak mau memaksakan sesuatu yang belum siap,” kata Jokowi usai kegiatan di IKN pada Rabu, 14 Agustus 2024, dikutip dari pesan suara yang diterima Tempo.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mangatakan 1.740 ASN akan dipindahkan ke IKN pada September.
Azwar Anas menyampaikan ini usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Pemerintah menjanjikan hingga November nanti akan ada 47 tower hunian yang selesai.
Per tower akan berisi 60 unit dengan besarnya 98 meter. Satu unit dalam tower itu akan berisi tiga kamar. "Nanti dari 47 tower itu 29 akan diisi oleh ASN, dan 18 tower akan diisi TNI Polri," kata Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta.
Anas, sebelum sidang kabinet di Sumbu Kebangsaan, IKN, pada Senin, 12 Agustus 2024, menyampaikan perkembangan bahwa kemungkinan ASN akan dipindahkan pada Oktober. Ia menjelaskan 47 tower apartemen tersebut akan dibagi sebagian untuk ASN dan sebagian lagi untuk TNI/Polri.
KemenPAN-RB juga telah menyiapkan skenario untuk penghuni apartemen, di mana ada skema penghuni sharing dan tidak sharing. Apabila huniannya sharing, diperkirakan akan ada sekitar 3.200 ASN yang pindah ke IKN pada periode awal. Sedangkan kalau tidak sharing, akan ada sekitar 1.700 ASN yang pindah.
"Tapi atas arahan Pak Presiden (Jokowi) dari ratas terbaru, bagi mereka yang sudah menikah tidak lagi sharing di apartemennya. Supaya ada fokus dari ASN yang akan pindah, sehingga jangan khawatir temen-temen yang muda yang akan pindah mereka tidak akan sharing, bisa dengan keluarga dan putra putrinya," kata anas.
Dalam rencana induk yang terlampir pada UU IKN, terdapat lima klaster yang akan dipindahkan ke IKN. Klaster pertama, yaitu klaster pemerintahan, akan dimulai pada 2024. Klaster ini mencakup presiden dan wakil presiden serta lembaga tinggi negara, termasuk MPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Beberapa kementerian juga akan dipindahkan pada tahap awal. Kementerian tersebut meliputi Kementerian Koordinator, yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan juga termasuk dalam klaster pertama.
Klaster pemerintahan pertama mencakup kementerian atau lembaga negara yang secara langsung mendukung kerja presiden dan wakil presiden. Kementerian ini meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.
Selain itu, kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan juga termasuk, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pilihan editor: Peringati Hari Pramuka ke-63, Ketua Kwarnas Harapkan Pramuka Dapat Terus Eksis