Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Jabar Beberkan 3 Sanksi bagi ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jawa Barat membeberkan tiga sanksi bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tidak netral pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Jawa Barat Nuryamah mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Kata Nuryamah, ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat.

"Ringan itu teguran lisan, tulisan, sedang ada pemotongan 20 persenan tunjangan yang membedakan durasinya dari 6 hingga 9 bulan, kemudian berat diturunkan jabatan. Kalau sampai pemecatan tidak, kalau pemotongan itu sudah ada," jelas Nuryamah di sela acara “Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024” yang diselenggarakan Bawaslu Kota Depok di Beji, Depok, Selasa, 6 Agustus 2024.

Nuryamah menjelaskan, kasus netralitas ASN terjadi di beberapa daerah terjadi pada Pemilu 2024, seperti di Garut dan Bekasi, kendati tidak terbukti atau inkracht. "Ada lima (daerah) kalau tidak salah kemarin," ujarnya.

Awalnya, Bawaslu Jabar memetakan kerawanan Pilkada 2024, salah satu yang paling disorot adalah netralitas ASN. Berdasarkan hasil data indeks kerawanan pemilu 2024 yang digelar Februari 2024 kemarin, ditemukan masih banyak indikator kerawanan yang masuk, salah satunya netralitas ASN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ternyata masih ada ASN ikut mendukung, terus penyelenggara yang tidak bisa netral sehingga menjadikan untuk tahapan rawan tahapan pencalonan ini menjadi yang pertama. Karena kami tidak bisa like or dislike, tapi berdasarkan skoring yang dan update kejadian kemarin di 2024," kata Nuryamah.

Adapun upaya yang dilakukan Bawaslu adalah memperbanyak koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sosialisasi.

Bawaslu akan gencar melakukan sosialisasi soal larangan hingga sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Pilihan Editor: Petakan Kerawanan Pilkada, Bawaslu Jabar Soroti Netralitas ASN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Bahas Solusi Mengatasi Banjir Hingga Kemacetan Jakarta

2 jam lalu

Anggota Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf, Pramono Anung usai mengikuti rapat evaluasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf kediaman pribadi Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya Nomor 6, Jakarta Selatan pada Senin malam, 17 Desember 2018. TEMPO/Dewi Nurita
Pramono Anung-Rano Karno Bertemu Jusuf Kalla Bahas Solusi Mengatasi Banjir Hingga Kemacetan Jakarta

Jusuf Kalla menilai, Pramono Anung merupakan sosok pekerja keras.


Artis dan Influencer Ramai-ramai Mencalonkan Diri di Pilkada, Anies: Harusnya Ada Rekam Jejak

3 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024.  Foto: TEMPO| Pribadi Wicaksono.
Artis dan Influencer Ramai-ramai Mencalonkan Diri di Pilkada, Anies: Harusnya Ada Rekam Jejak

Anies turut menanggapi fenomena artis atau influencer yang ramai bergabung dalam partai politik dan mencalonkan diri di Pilkada 2024.


Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

6 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

8 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

10 jam lalu

Anto Mukti Putranto. wikipedia.org
Perang Bintang di Pilgub Jateng: Sederet Purnawirawan Jenderal TNI dan Polri di Tim Pemenangan Ahmad Luthfi

Sederet nama purnawirawan Jenderal TNI dan Polri menjadi tim pemenangan Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024. Siapa mereka?


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

10 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

12 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Alasan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB

14 jam lalu

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB Iqbal -Dinda saat menghadiri acara Hultah NW di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, Minggu 8 September 2024. ANTARA/HO-Humas Iqbal
Alasan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB

Nahdlatul Wathan meminta jemaahnya kompak dan bersatu memenangkan Iqbal-Dinda di Pilgub NTB.


DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

14 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
DPR Sebut Perlu Revisi UU Pilkada untuk Atur Maraknya Kotak Kosong di Pilkada

Kata DPR soal kotak kosong di Pilkada.