Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

image-gnews
Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) menduga proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan mengalami berbagai gangguan dan campur tangan dari berbagai pihak, khususnya terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan produk tembakau. Campur tangan itu membuat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan tersebut melemah. 

Ketua Rukki Mouhamad Bigwanto mengatakan lembaganya telah melakukan analisis mengenai upaya pelemahan tersebut. Laporan itu terangkum dalam Pelemahan Regulasi Kesehatan di Indonesia: Studi Kasus Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam UU dan RPP Tentang Kesehatan 2024.

Bigwanto menjelaskan laporan itu menggambarkan bagaimana proses pembentukan regulasi tersebut dihambat oleh campur tangan industri tembakau dan pendukungnya. Salah satunya dengan melibatkan politisi senayan atau DPR untuk mempengaruhi isi RUU Kesehatan.

“Kami menemukan ada sepuluh anggota DPR yang diduga melemahkan pasal aturan terkait produk tembakau dalam RUU tersebut,” kata dia dikutip dari laman resmi Lentera Anak, pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada Nur Nadlifah, Luluk Nur Hamidah, Nihayatul Wafiroh. Dari Golongan Karya (Golkar) ada Tunggul Purnomo, Yahya Zaini, Firman Soebagyo, Panggah Susanto, M. Misbakhun. Dari Demokrat ada Lucy Kurniasari. 

Dari Partai Amanat Nasional (PAN) ada Saleh P. Daulay. Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ada Nasyirul Falah Amru dan Donny Bayu. Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ada Muhammad Ngainirrichadl.

Beberapa dari mereka membuat narasi penolakan yang diduga melemahkan pasal dalam UU Kesehatan. Pertama, narasi soal menolak rokok disamakan dengan narkoba dan psikotropika karena tembakau mempunyai kontribusi sosial dan ekonomi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, mengeluarkan narasi tentang dampak negatif RUU Kesehatan jika disahkan. Di mana tembakau berkontribusi besar untuk penerimaan negara. Ketiga, menolak pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.

“Semua politisi yang menentang pengaturan terhadap zat adiktif dalam draf RUU Kesehatan berasal dari daerah pemilihan yang memiliki pemilih dengan basis massa petani tembakau, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera Utara,” ucap Bigwanto.

Bigwanto menegaskan, meskipun masih sulit membuktikan asal-usul dana kampanye mereka, namun narasi tersebut tetap menyiratkan ada kepentingan elektoral untuk mendapatkan dukungan dari pemodal yakni industri tembakau sekaligus kelompok petani. 

Tempo masih berusaha untuk mengkonfirmasi temuan Rukki soal nama legislator yang mereka sebut turut dalam melemahkan pasal pengaturan produk tembakau di RUU Kesehatan.

Pilihan editor: Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

45 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

Rukki menyebut ampur tangan lembaga keagamaan membuat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan melemah dalam pengendalian tembakau.


PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

48 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi protes yang dilayangkan sejumlah pihak dengan terbitnya PP Kesehatan baru-baru ini.


Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

48 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

Selain rokok eceran, pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial


PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

48 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

IISD mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang tampilan rokok di media apa pun. Larangan itu termaktub pada Pasal 456, PP Kesehatan.


Penerimaan Cukai Melemah 3,9 Persen, Buntut Relaksasi Penundaan Pelunasan dan Downtrading Rokok

48 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (ketiga kanan) memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Cukai Melemah 3,9 Persen, Buntut Relaksasi Penundaan Pelunasan dan Downtrading Rokok

Penerimaan sektor cukai melemah 3,9 persen secara tahunan (yoy). Buntut relaksasi penundaan pelunasan cukai dan downtrading rokok.


Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

49 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

PP Kesehatan melarang menjual rokok eceran ini perlu diapresiasi, tapi tidak akan efektif kalau ...


Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

49 hari lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

PP Kesehatan kini memiliki tolak ukur yang lebih jelas dengan mencantumkan tujuan mengurangi prevalensi perokok.


Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

50 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

Jokowi teken PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Soal rokok eceran.