Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

image-gnews
ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Program Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ahmad Fanani, menegaskan pentingnya pengawalan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang ketentuan pengendalian zat adiktif yakni produk tembakau atau PP Kesehatan.

Ia mendukung aturan tersebut guna transformasi menuju Visi Indonesia Emas 2045, serta demi kesehatan masyarakat. Meskipun, menurut dia ada beberapa muatan dalam aturan tersebut yang belum maksimal. 

"Meskipun belum sempurna, mempertimbangkan proses politik dan tebalnya tantangan dari industri, merupakan titik capai yang patut disyukuri sebagai batu loncatan untuk pengaturan yang lebih ketat," ucapnya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

IISD mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang tampilan rokok di media apa pun. Larangan itu termaktub pada Pasal 456. Di mana, setiap orang dilarang menyiarkan maupun menggambarkan dalam bentuk foto yang menunjukkan orang sedang merokok, bahkan batang dan bungkus rokok, atau produk yang berhubungan dengan tembakau maupun rokok elektronik. 

Media yang dilarang untuk menyiarkan maupun memberikan segala bentuk informasi produk tersebut adalah media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubugan dengan komersial atau iklan. 

Pada poin tersebut, IISD menafsirkan bahwa influencer atau netizen termasuk yang dilarang. "Influencer atau netizen tidak boleh lagi merokok atau vape di media sosial," ujar Fanani.

Ia menjelaskan tayangan yang membuat orang ingin merokok harus dilarang. Menurut dia, iklan menjadi salah satu faktor yang  mempunyai pengaruh signifikan untuk menstimulasi anak muda merokok. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riset IISD menunjukkan 71 persen perokok pelajar menyatakan, iklan rokok itu kreatif atau inspiratif dan  merangsang mereka untuk merokok. Konstruksi dari iklan membuat publik rela mengabaikan dampak buruk rokok.

Ia sendiri menyayangkan iklan-iklan yang menunjukkan zat afiktif masih dibolehkan di website, platform internet lain, dan televisi walaupun memiliki batasan waktu.

"Iklan di media luar ruang juga masih diperbolehkan meski dengan ketentuan tidak boleh ditempatkan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," ujarnya.

Ia menegaskan pengesahan PP Nomor 28 tahun 2024 ini tak serta merta menjadi akhir bahwa Indonesia darurat candu tembakau. Namun, setidaknya dapat menunjukkan kehendak baik dari pemerintah untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Pilihan Editor: PP Kesehatan terkait Rokok dan Vape: Dilarang Jual Eceran hingga Penggunaan Kata "Light"

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

20 jam lalu

Ilustrasi wanita stalking media sosial. Freepik.com/Kamran Aydinov
Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

Istilah ACC yang kerap digunakan di Tik Tok maupun media sosial lainnya awalnya adalah sebuah istilah slang dalam bahasa Inggris.


Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

1 hari lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.


3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

1 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Viral Perempuan ke Kampus Pakai Lingerie, Psikolog Singgung Etika Berbusana

2 hari lalu

Ilustrasi lingerie. shutterstock.com
Viral Perempuan ke Kampus Pakai Lingerie, Psikolog Singgung Etika Berbusana

Belum lama ini viral di medsos soal memakai lingerie ke lingkungan kampus. Psikolog sebut kesopanan dan etika berbusana.


Psikolog Minta Media Sosial Digunakan untuk Informasi Positif

2 hari lalu

Ilustrasi anak perempuan dan laki-laki melihat telepon pintar. (Unsplash/Tim Gouw)
Psikolog Minta Media Sosial Digunakan untuk Informasi Positif

Psikolog menyarankan media sosial sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang menimbulkan dampak positif dan bukan konten negatif.


Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

3 hari lalu

Ilustrasi anak-anak yang sedang membuka media sosial atau sosmed (Foto: Pexels)
Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

Paparan konten negatif di media sosial bisa menimbulkan gangguan perkembangan sosial pada anak yang belum matang secara emosional.


Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

4 hari lalu

Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)
Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

Pengaruh media sosial merupakan pemicu remaja rentan terpengaruh hal buruk, selain karena korban pola asuh yang kurang maksimal.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

4 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

4 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

6 hari lalu

Ilustrasi anak makan sambil bermain gadget. Kuali.com
Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan platform media sosial.