TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan dan penganiyayaan yang dilakukan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur menyita perhatian publik usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhi vonis bebas terhadap terduga pelaku, Ronald Tanur. Keputusan yang dikeluarkan oleh hakim PN Surabaya tersebut sontak menuai kecaman karna sebelumnya Ronald telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Ronald dijerat oleh Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kabar bahwa Hakim telah membebaskan Ronald Tannur menuai protes dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menilai bahwa keputusan tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya," ucapnya.
Bahkan Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang memutus sidang perkara tersebut. "Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua." kata Sahroni.
Menurutnya ada tindak kecurangan di balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky," kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni ijuga menilai ada kejanggalan atas pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal dunia karena alkohol bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. "Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'Oh ini meninggal karena alkohol'," ucapnya.
Alasan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur
Hakim PN Surabaya menilai Ronald Tannur tidak bersalah karna tidak terdapat bukti secara meyakinkan Ronald telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim juga menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.”
Majelis Hakim Ahmad Muzakki tidak menutup diri jika selanjutnya ada pihak yang belum puas terhadap putusan tersebut. “Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Jaksa penuntut umum Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU. Sementara, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut telah memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi di DPR sekaligus menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur dalam kasus terjadinya dan pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo dalam rapat audiensi DPR bersama keluarga korban.
Heru juga menegaskan tidak akan terjadi perubahan apapun pada keluarga tersangka. Dia memastikan PKB tidak akan memberikan perlindungan kepada mantan kadernya.
TIARA JUWITA | ANDIKA DWI | RADEN PUTR I HENDRIK KHOIRUIL MUFID | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Harta Ayah Ronald Tannur Capai Miliaran Rupiah, Ini Daftar Asetnya