Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Dorong Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

image-gnews
Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 4 Oktober 2023, tak masuk akal.

Mahfud mendesak majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas kepada anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu segera diperiksa Komisi Yudisial. Ini untuk melihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan hakim.

"Vonis bebas itu mencederai public common sense atau logika publik," kata Mahfud di sela mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu, 31 Juli 2024.

Mahfud menuturkan, sederet bukti kuat yang memicu kematian Dini Sera sudah diungkap pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun, hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengabaikannya sehingga memicu pertanyaan publik.

"(Vonis bebas itu) tidak masuk akal karena orang sudah terbukti meninggal, dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para saksi dan dakwaan jaksa. Kok tiba-tiba bebas?" kata Mahfud.

Mahfud menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyebut tidak adanya hubungan langsung kematian itu dengan tindak penganiayaan yang memicu kematian Dini. Mahfud juga mempertanyakan majelis hakim yang terkesan membela terdakwa yang disebut sudah berusaha membawa korban ke rumah sakit.

"Nah itu semua bagi saya tidak masuk akal," kata dia. "Kalau begitu, nanti setiap ada perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud mengatakan, dalam aturan, upaya hukum terhadap vonis bebas tidak bisa dilakukan dengan banding, namun bisa dilawan dengan kasasi. Karena itu, dia mendorong pihak kejaksaan segera menepuh upaya kasasi itu.

Dia menuturkan, meskipun putusan atas Ronald Tannur sangat mengganggu rasa keadilan, namun langkah sesuai prosedur hukum harus dilakukan.

"Kita tetap harus hormati (vonis bebas) itu, agar dibawa ke Mahkamah Agung, sementara Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya," kata dia.

Bahkan, kata Mahfud, Badan Pengawas Mahkamah Agung juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi sehingga muncul vonis bebas itu.

Pilihan Editor: Alasan PKB Usung Acep Adang Ruhiat sebagai Bacawagub di Pilgub Jabar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

4 jam lalu

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melakukan aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Berlalu, Ini 7 Kejanggalan Kasus Kematian Munir

Setelah dua dekade, kasus kematian Munir masih belum menemukan titik terang. Berbagai kejanggalan menyertai hingga saat ini.


Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

20 jam lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

1 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

1 hari lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

1 hari lalu

Beberapa peserta Koferensi Human Rigth ke 7 mengunjungi Museum Munir di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Kota Malang pada Rabu 28 Agustus 2024. Museum ini berisikan foto-foto, sejarah perjuangan dan kisah kematian Munir. TEMPO/Fachri Hamzah
20 Tahun Pembunuhan Munir, Komnas HAM Ungkap Perkembangan Penyelidikan

Komnas HAM mengungkapkan perkembangan penyelidikan peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang terjadi 20 tahun silam.


Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

2 hari lalu

Munir dengan ayam pelung kesayangannya yang diberi nama Jhonny, 2 April 2002. DOK/TEMPO/Abdi Purmono
Cerita Mendiang Aktivis HAM Munir dan Ayam Jago Pelung Peliharaannya

Di samping gigih melawan ketidakadilan, mendiang aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib ternyata amat menyukai ayam jago pelung.


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

2 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

2 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

2 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

3 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.