TEMPO.CO, Jakarta - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia atau BKPRMI menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Ketua Umum Pengurus Pusat BKPRMI Said Al Idrus mengatakan pihaknya bersilaturahmi menjelang acara musyawarah nasional organisasi mereka di Medan, Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu, Said menuturkan, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Jokowi atas kebijakan pemberian izin tambang ormas keagamaan Islam. "Kami berterima kasih dan BKPRMI sangat mendukung," ujar Said kepada media, seusai pertemuan.
Ihwal kesempatan mengelola tambang, Said mengatakan BKPRMI akan mempelajari pengalaman Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama lebih dulu. "Kalau paten barang ini, kami ikut," ujarnya.
Said meyakini pengelolaan tambang oleh ormas akan memberi manfaat. Namun, ia berujar, BKPRMI tidak akan meminta jatah ke pemerintah. "Kami juga sudah ada secara pribadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Said berujar, pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan merupakan hal penting. Sebab, warga negara memang punya peran mengelola tanah air.
"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah," ujar Said mengulangi pernyataannya. "Mudah-mudahan, ormas-ormas yang mengelola ini bisa memperbaiki badan usahanya dengan baik."
Pemerintah memberi izin tambang kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Jokowi menuturkan, pemerintah menerbitkan peraturan tersebut usai menerima komplain dari masyarakat ketika datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid.
“Banyak yang komplain ke saya, kenapa tambang hanya diberikan ke perusahaan besar. Kami pun kalau diberi konsensi, sanggup,” kata Jokowi usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan, menurut Jokowi, juga dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, pengelolaan tambang itu bukan berati dikelola langsung oleh ormas. Ia berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas tersebut. Misalnya, koperasi, PT, atau CV.
Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya menyediakan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata eks Gubernur Jakarta itu
Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra. Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin tambang untuk ormas keagamaan. Mulyanto tidak setuju IUPK eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan kepada ormas keagamaan karena menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru dalam dunia pertambangan.
"Secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan (ormas keagamaan) belum terbukti," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
Pilihan Editor: Respons Muhammadiyah Jawa Tengah soal Keputusan Pengurus Pusat Terima Izin Tambang Ormas