TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyoroti permasalahan judi online di Indonesia. Dia secara khusus membicarakan banyaknya jumlah anak yang terlibat dan ikut bermain judi online.
Menurut Anies, pemerintah perlu mengambil langkah khusus untuk melindungi anak dan keluarga dari judi online. “Harus ada perhatian khusus terkait dengan ini,” kata Anies di Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara pada Ahad, 28 Juli 2024.
Anies menilai setidaknya ada dua aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengatasi judi online. Selain aspek penegakan hukum, Anies berujar pemerintah juga harus memperhatikan aspek rumah tangga.
“Satu, dari aspek kejahatan hukum, bagaimana semua perangkat penegakan hukum itu disiplin di dalam memberantas judi online. Itu aspek penegakan hukum,” ucap eks Gubernur Jakarta periode 2017-2022 itu.
Selain itu, kata Anies,aspek menumbuhkan kesadaran di level rumah tangga juga harus diperhatikan pemerintah. “Bagaimana ada pembekalan kepada keluarga-keluarga, kepada orang tua, anak-anak, supaya tidak terlibat,” ujar dia.
Anies berkata kedua aspek tersebut harus ditegakan secara bersama-sama untuk memberantas judi online. Dengan begitu, dia berujar judi online akan bisa diperangi secara bertahap.
Anies menyatakan pemenuhan kedua aspek tersebut memerlukan arah kebijakan yang jelas dari pemerintah. “Dan ini membutuhkan kerja, kebijakan yang konkret terkait dengan keluarga dan penegakan hukum tadi,” kata Anies.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ribuan anak terlibat dalam transaksi judi online. Keterlibatan anak-anak dalam transaksi judi online tersebut terkoneksi dengan game online yang mungkin dimainkan.
Tidak tanggung-tanggung, total deposit transaksi judi online yang dilakukan anak-anak mencapai ratusan miliar. “Secara keseluruhan anak anak dari usia 11-19 tahun berjumlah 197.054 dan total depositnya mencapai Rp 293,4 miliar” ujar Ivan dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024, di kantor KPAI, Jakarta Pusat.
Dalam konferensi pers tersebut PPATK merinci rentan usia anak, jumlah anak yang terlibat hingga total serta frekuensi transaksinya. Anak-anak usia di bawah 11 tahun yang terlibat judi online mencapai 1.160 orang anak. Anak-anak tersebut melakukan transaksi sebanyak 22 ribu kali dengan total perputaran uang lebih dari Rp 3 miliar.
Kemudian untuk anak-anak berusia 11-16 tahun, jumlah yang terlibat mencapai 4.514 anak. Total frekuensi transaksi yang dilakukan 45 ribu dengan perputaran yang mencapai Rp 7,9 miliar.
SULTAN ABDURRAHMAN | HATTA MUARABAGJA | MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan editor: Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Amien Rais: Pertambangan Pasti Merusak Lingkungan