Sebelumnya, Yandri mengatakan, PAN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dukungan kepada Anies dengan syarat menjadikan kader partainya, Zita Anjani, sebagai calon wakilnya di Pilgub Jakarta.
"PAN tidak menutup kemungkinan bisa bergabung juga dengan Anies. Tetapi dengan syarat wakilnya dari PAN, Zita Anjani," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Wakil Ketua Umum PAN lainnya, Viva Yoga Mauladi, sebelumnya mengatakan, jika PKS ingin untuk membentuk koalisi dengan PAN, maka PKS harus memberikan kursi calon wakil gubernur. Alasannya, agar setiap partai politik dapat mengusung masing-masing kader potensialnya.
"Kalau berkenan, kita sodorkan nama Zita Anjani sebagai calon Wakil Mas Anies di Jakarta," kata Viva kepada Tempo, di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.
Saat itu, Anies telah dideklarasikan oleh PKS sebagai calon gubernur Jakarta di pilkada mendatang. Sementara untuk kursi wakil, PKS menyodorkan Wakil Ketua Majelis Syura, Muhammad Sohibul Iman.
Meski memegang predikat sebagai partai pemenang pada perhelatan pemilihan legislatif di Jakarta, perolehan kursi PKS di DPRD Jakarta tidak memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana partai politik meski memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPRD.
Adapun, jumlah total kursi di DPRD Jakarta adalah 110 kursi. Walhasil, diperlukan 22 kursi untuk dapat mengusung calon secara mandiri. Sedangkan PKS hanya memperoleh 18 kursi di DPRD Jakarta meski bepredikat sebagai partai pemenang di Jakarta. Kurang 4 kursi lagi untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Dengan posisi tersebut, Viva mengatakan, semestinya peluang partai dalam bekerja sama saling membangun koalisi menjadi semakin luas.
"Perolehan kursi PAN atau PKS di DPRD Jakarta kan juga tidak memenuhi syarat untuk maju sendirian. Jadi, tidak tertutup peluang untuk berkoalisi," ujarnya.
ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA
Pilihan Editor: PAN Syaratkan Anies Pilih Zita Anjani Jika Ingin Didukung, PKS: Jangan Ubah Syarat