TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan dia sudah menandatangani izin rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Namun rapat Pansus Haji baru akan digelar setelah masa reses.
“Pelaksanaan rapat mungkin menunggu teman-teman. Masih banyak di daerah karena reses. Saya berharap kalau reses ini pada sibuk, ya diatur waktunya,” kata dia di Jakarta pada Ahad, 21 Juli 2024 seperti dikutip Antara. Hal itu dia ungkapkan menanggapi pertanyaan tentang rapat perdana pansus tersebut batal digelar.
Dia menuturkan penunjukan Ketua Pansus Angket Haji akan dibicarakan secara internal tanpa keterlibatan pimpinan DPR.
“Saya sudah tidak ikut-ikut lagi. Pimpinan menyerahkan sepenuhnya siapa yang akan menjadi pimpinan pansus,” ujar Ketua Tim Pengawas Haji DPR itu.
Menurut dia, fokus pembahasan akan dibahas secara khusus oleh Pansus Angket Haji. “Pansus angket ini akan berfokus kayaknya pada yang namanya visa yang tidak tepat sesuai undang-undang, fokus di situ,” kata dia.
Sebelumnya, rapat perdana Pansus Angket Haji DPR RI mengenai pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang sedianya digelar pada Rabu siang, 17 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, batal terlaksana. Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan rencananya rapat perdana tersebut akan membahas pemilihan pimpinan pansus dan rapat itu pun akan dihadiri oleh pimpinan DPR.
"Akan tetapi, kemarin sore menjelang petang itu ada informasi terkait penundaan. Sampai kapan? Kami juga bertanya kepada sekjen yang mengatur agenda tersebut," kata Wisnu saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.
Dia mengatakan, sebelum mengetahui soal penundaan, para anggota Pansus Angket Haji sudah bergerak menuju Jakarta dari daerah pemilihan masing-masing. Adapun saat ini DPR sedang menjalani masa reses mulai 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
"Karena ada rangkaian kunjungan kerja juga kemarin di beberapa wilayah, di beberapa daerah, dengan semangat kami sudah menghadiri undangan rapat hari ini jam 13.00 WIB," kata dia.
Selanjutnya, Pansus Haji bisa panggil KPK dan BPK...