Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

image-gnews
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melayangkan surat keberatan administratif kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Badan Sandi dan Sandi Negara (BSSN) atas lumpuhnya Pusat Data Nasional atau PDN

Organisasi itu akan menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinca Siburian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat polemik PDN. 

"Kami berencana melakukan gugatan kepada Menkominfo dan Kepala BSSN," kata kuasa hukum SAFEnet sekaligus Tim Advokasi Keamanan Siber untuk Rakyat (Taksir), Gema Gita Persada, saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Jumat, 19 Juli 2024.

Gema menjelaskan bahwa SAFEnet melakukan sejumlah upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaian Kemenkominfo dan BSSN. Setelah mengajukan keberatan adminstrasi tingkat pertama, Gema menjelaskan, SAFEnet akan melayangkan keberatan administratif banding kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi jika Kemenkominfo dan BSSN tidak memberikan tanggapan. 

Kemudian, Gema menerangkan bahwa gugatan ke PTUN akan dilakukan jika Jokowi juga tidak merespons keberatan yang diajukan oleh SAFEnet. Lebih lanjut, Gema turut mengungkap sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Budi Arie Setiadi dan Hinca Siburian. 

"Kami menuntut mereka agar segera menyampaikan pernyataan publik bahwa serangan siber berasal dari kelalaian yang mereka lakukan," ujarnya. 

Gema juga meminta agar pemerintah memastikan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan standar kepatuhan pelindungan data pribadi maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Ia memastikan tidak ada tuntutan secara materiil berupa ganti rugi. Dia menegaskan surat keberatan yang dilayangkan itu ditujukan agar pemerintah bertanggung jawab atas polemik PDN yang terjadi. 

"Target utamanya bukan kerugian materiil," ucapnya. 

SAFEnet meminta pertanggungjawaban kedua lembaga akibat peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. "Kami melanjutkan langkah konkrit sebagai masyarakat sipil untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas serangan siber PDNS 2," kata Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi, Jumat, 19 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum mengajukan surat keberatan, SAFEnet lebih dulu bersurat ke Kementerian Komunikasi untuk meminta informasi publik ihwal layanan publik yang terdampak serangan siber tersebut. SAFEnet juga membuka pos pangaduan kepada masyarakat yang terimbas peretasan PDNS 2 itu.

Nenden menyebut, organisasinya menerima 60 aduan dari masyarakat terdampak. Dari pengaduan itu mereka mengetahui bawah terdapat 12 layanan publik yang dilaporkan tidak bisa diakses sejak peretasan terhadap Pusat Data Nasional. 

Menurut dia, para pengadu mengaku menderita kerugian akibat serangan siber tersebut. Misalnya, ada masyarakat kehilangan potensi tender bernilai ratusan juta rupiah serta sebagian masyaraka kehilangan kesempatan memperoleh beasiswa. 

Pusat Data Nasional diretas sejak 20 Juni lalu. BSSN menyebut virus yang menyerang Pusat Data Nasional ini berupa serangan ransomware LockBit 3.0 –jenis malware yang menyerang sistem data. Satu buulan setelah peretasan, BSSN dan Kementerian Komunikasi belum juga dapat memulihkan sepenuhnya Pusat Data Nasional tersebut.

Sesuai dengan data Kementerian Komunikasi pada 2023, terdapat 347 instansi pemerintah daerah dan pusat yang menggunakan layanan Pusat Data Nasional Sementara. Sebanyak 73 di antaranya merupakan kementerian dan lembaga negara. Sisanya adalah instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Namun, Kementerian Komunikasi da BSSN tak pernah mengungkap jenis layanan publik yang terdampak serangan siber tersebut. Hanya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Pemerintah Kabupaten Dumai yang secara terbuka mengungkapkan layanan digital mereka terganggu akibat peretasan terhadap Pusat Data Nasional.

Sabtu pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa pemerintah sudah dapat memulihkan 86 layanan per 12 Juli 2024. Layanan itu berasal dari 16 tenant, di antaranya layanan beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, layanan perizinan, serta layanan informasi dalam bentuk portal.

Pilihan Editor: SAFEnet Ajukan Keberatan Akibat Peretasan Pusat Data Nasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkominfo: Kualitas Terbaik Telkom Mendukung Forum HLF MSP & IAF 2024

13 jam lalu

EVP Divisi Government Service Telkom Syaifudin (Kiri), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi (Tengah), dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom FM Venusiana R (Kanan) pada acara
Menkominfo: Kualitas Terbaik Telkom Mendukung Forum HLF MSP & IAF 2024

TelkomGroup memberikan dukungan infrastruktur jaringan telekomunikasi dengan total kapasitas bandwidth 20.000 Gbps pada 5 venue utama, yaitu Nusa Dua Beach Hotel, Intercontinental Resort Jimbaran, Hotel Mulia Resort Nusa Dua, Bali Nusa Dua Convention Centre, dan Bali International Convention Centre.


Hari H Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Bagaimana Keputusan soal Azan Magrib Nanti?

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers soal pemberantasan judi online, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online selama periode 17 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari H Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Bagaimana Keputusan soal Azan Magrib Nanti?

Budi Arie angkat bicara soal kelanjutan surat imbauan azan di televisi yang menyiarkan langsung pelaksanaan misa akbar Paus Fransiskus sore ini.


Ragam Pendapat Soal Rencana Pembentukan Angkatan Siber TNI

1 hari lalu

Ilustrasi angkatan siber TNI. ANTARA
Ragam Pendapat Soal Rencana Pembentukan Angkatan Siber TNI

Menkopolhukam mengatakan Indonesia membutuhkan angkatan siber karena perang masa kini telah memasuki ranah siber.


Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

2 hari lalu

Ilustrasi azan. Shutterstock
Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

Pergantian siaran azan magrib menjadi running text saat misa akbar tidak diharuskan untuk lembaga penyiaran televisi.


Budi Arie Bilang Azan Lewat Running Text Tak Perlu jadi Polemik: Itu Mengimbau

2 hari lalu

Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Paus Fransiskus untuk membahas hubungan bilateral Indonesia dan Vatikan sekaligus membahas isu-isu global, khususnya perdamaian dunia. TEMPO/Subekti
Budi Arie Bilang Azan Lewat Running Text Tak Perlu jadi Polemik: Itu Mengimbau

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan bahwa imbauan soal azan dalam running text itu permintaan dari Kementerian Agama.


Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

2 hari lalu

Prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024.Prangko ini diharapkan bisa membawa pesan persaudaraan sampai ke seluruh penjuru dunia. TEMPO/Ilham Balindra
Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan tiga tipe prangko seri Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Ini rincian harga dan cara membeli prangko itu.


Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

2 hari lalu

Agenda Paus Fransiskus di Jakarta: Bertemu Presiden Jokowi, ke Istiqlal dan Misa Akbar di GBK
Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Stasiun TV diimbau menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika menayangkan secara langsung misa akbar Paus Fransiskus di GBK besok.


Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

3 hari lalu

Petugas Pos menunjukkan prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024. Prangko Paus Fransiskus yang baru diluncurkan ini akan menandai sejarah baru di Indonesia setelah 35 tahun kunjungan terakhir pemimpin Gereja Katolik sedunia. TEMPO/Ilham Balindra
Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

Kementerian Kominfo bersama PT Pos Indonesia menerbitkan prangko kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia pada 2024. Akan didistribusikan ke seluruh dunia.


Alasan Projo Beri Instruksi Menangkan Iqbal-Dinda di Pilkada NTB

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Alasan Projo Beri Instruksi Menangkan Iqbal-Dinda di Pilkada NTB

Projo menilai visi dan misi Iqbal-Dinda di Pilkada NTB punya kesamaan dengan visi dan misi Prabowo-Gibran.


CPNS 2024: Simak Syarat Pelamar Formasi Umum CPNS BSSN

3 hari lalu

Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
CPNS 2024: Simak Syarat Pelamar Formasi Umum CPNS BSSN

Pelamar CPNS 2024 BSSN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah