TEMPO.CO, Jakarta - Selama 2 hari posko pengaduan korban kebijakan cleansing guru honorer dibuka, sudah ada 100 pengadu baru.
"Kemarin ada 100 pelapor baru. Kalau di posko lama ada 107 (pengaduan ke P2G)," kata Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, Iman Zanatul Haeri kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Total aduan yang masuk mencapai 207 dan menurut dia kemungkinan masih bisa bertambah lagi. P2G dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka posko pengaduan selama seminggu mulai Kamis, 18 Juli 2024 sampai Kamis, 25 Juli 2024 untuk mengakomodir para guru honorer yang terkena kebijakan cleansing.
Iman mengatakan posko itu berupa pesan berantai yang berisi tautan untuk di isi oleh masing-masing guru. Pesan itu dibagikan ke antar guru dan untuk disebarluaskan.
Sebelumnya, Iman menyatakan posko aduan itu dibuka bersama LBH untuk melindungi profesi. Guru honorer yang merasa terdampak bisa melakukan pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan pentingnya membuka kanal pengaduan untuk memfasilitasi guru honorer mengenai dampak kebijakan cleansing. "Jadi tautan itu bisa diakses oleh kawan-kawan khususnya guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing ini," kata Fadhil di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juli 2024.
Menurut dia, kata cleansing bisa diterjemahkan bebas yang berarti pembersihan. "Itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia dikategorikan pelanggaran berat," ujarnya.
Dia mengatakan kata pembersihan yang dipakai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lebih mengacu ke diksi soal kejahatan, lantaran dinilai sama artinya dengan genosida pembersihan ras atau etnis dalam perang dunia.
"Menjadi malu ketika melihat ada orang berpikir bahwa ini adalah genosida terhadap guru honorer karena penggunaan istilah bagi kami sangat ambigu," tuturnya.
Permasalahan mengenai kebijakan cleansing guru honorer mencuat setelah ada puluhan guru yang melapor ke P2G diberhentikan sepihak melalui pesan berantai yang dikirim oleh masing-masing kepala sekolah pada 5 Juli 2024.
Bahkan ada yang diminta untuk mengisi link pemecatannya sendiri. Tautan pemecatan itu dinamai cleansing guru honorer yang berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pilihan Editor: Alasan Pemprov DKI Lakukan Cleansing Guru Honorer di Jakarta