Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Usul Larangan Berbisnis Dihapus dalam UU TNI, Kapuspen: Bisnis Jadi Sampingan Saja

image-gnews
Ilustrasi TNI. ANTARA
Ilustrasi TNI. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar, buka suara ihwal wacana penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Larangan bagi prajurit TNI berbisnis itu termuat dalam Pasal 39 UU TNI.

"Bisnis yang dilakukan (prajurit TNI) sebagai pekerjaan sampingan saja," kata Nugraha kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan berbagai kegiatan bisnis lainnya. Menurut dia, kegiatan berbisnis itu tetap mengikuti aturan yang berlaku 

Nugraha meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan usulan penghapusan larangan berbisnis ini. Dia mengklaim, meski diperbolehkan berbisnis, nantinya para prajurit tetap akan melaksanakan tugasnya sebagai tentara profesional.

"Dia akan profesional sebagai prajurit, karena itu adalah tugas utamanya," ujarnya.

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu. 

Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah dan dewan soal ini belum dimulai.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit dalam revisi UU TNI.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, M. Isnur, menilai revisi UU TNI yang membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru. Alih-alih ikut berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan keamanan negara.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya," kata Isnur dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isnur berpendapat penghapusan larangan bisnis dalam UU TNI tak hanya akan berdampak pelemahan profesionalisme militer, tetapi juga berpengaruh pada penurunan dalam pertahanan karena bertambahnya tugas prajurit. Dia turut menyinggung soal penganggaran alutsista yang pada dasarnya ditujukan untuk TNI agar dapat fokus pada sektor keamanan dan pertahanan.

Dia menilai berbagai anggaran yang dikucurkan negara untuk TNI mestinya membuat profesionalisme prajurit dapat meningkat sekaligus menjauhkan prajurit dari praktik berpolitik dan berbisnis. "Karena itu rencana revisi usulan mencabut larangan berbisnis dalam UU TNI adalah sesuatu yang berbahaya dalam pembangunan profesionalisme militer itu sendiri," tuturnya.

Isnur menyatakan pembiaran prajurit TNI masuk ke dalam ranah bisnis dan politik sama artinya dengan kembali ke Orde Baru. Dia beserta koalisinya mengecam kemunduran demokrasi yang akan muncul akibat revisi UU TNI tersebut.

Isnur juga mengungkit soal praktik bisnis keamanan yang kerap dilakukan oleh TNI atas perusahaan milik swasta dan negara serta pengamanan proyek-proyek pemerintah. Revisi UU TNI tersebut, kata dia, justru melegalkan dugaan praktik bisnis keamanan yang selama ini terjadi, khususnya di sektor sumber daya alam, termasuk perampasan tanah adat.

Dia menilai praktik pengamanan ini membuat prajurit TNI berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang sedang bersengketa dengan perusahaan. Bahkan tidak jarang praktik pengamanan menimbulkan kekerasan.

Menurut dia, sudah sepatutnya negara memastikan kesejahteraan prajurit terjamin dengan dukungan anggaran negara bukan dengan memberikan ruang Prajurit TNI untuk berbisnis. "Praktik ini terbukti menyebabkan profesionalisme prajurit menjadi rusak seperti era Orde Baru," ucap Isnur.

SAVERO ARISTIA 

Pilihan Editor:Ditutup Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Melengkapi Persyaratan Beasiswa Unggulan 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amerika Serikat dan Indonesia Memulai Latma Multinasional Super Garuda Shield 2024

2 hari lalu

Prajurit Korps Marinir TNI AL bersama prajurit Korps Marinir Amerika Serikat (USMC) berkoordinasi saat praktik patroli pada Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) di Lapangan Bhumi Marinir Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 27 Agustus 2024. Latihan tersebut bertujuan untuk berbagi teknik dan taktik Latihan tersebut bertujuan untuk berbagi teknik dan taktik dalam melaksanakan patroli tempur. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Amerika Serikat dan Indonesia Memulai Latma Multinasional Super Garuda Shield 2024

Super Garuda Shield merupakan latihan tahunan terbesar antara Amerika Serikat dan Indonesia.


Cerita Delpedro Marhaen Ingin Berlindung ke Polisi saat Bentrokan Pecah, Malah Ditangkap dan Dipukul Aparat

2 hari lalu

Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Iqbal Ramadhan saat bercerita kronologi penangkapan hingga menerima kekerasan aparat, ditemui pada Senin, 27 Agustus 2024. TEMPO/Halgi Mashalfi
Cerita Delpedro Marhaen Ingin Berlindung ke Polisi saat Bentrokan Pecah, Malah Ditangkap dan Dipukul Aparat

Delpedro Marhaen dipukul berkali-bali. Yang terakhir dipukul oleh TNI di bagian wajah hingga mengakibatkan memar.


Perintah Menkopolhukam Hadi Tjahjanto kepada Para Intel pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat kerja dengan Pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Rapat kerja tersebut membahas RUU tentang perubahan atas undang - undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perintah Menkopolhukam Hadi Tjahjanto kepada Para Intel pada Pilkada 2024

Hadi Tjahjanto mengatakan indeks kerawanan pilkada yang dikeluarkan Bawaslu jadi pedoman aparat intelijen di lapangan.


Belum Ada Titik Terang Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, KKJ Sumut Datangi Pomdam 1/BB

7 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.  Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) saat mendatangi Markas Puspom AD. TEMPO/Subekti
Belum Ada Titik Terang Kematian Wartawan Tribrata TV dan Keluarganya, KKJ Sumut Datangi Pomdam 1/BB

Status hukum Koptu HB dalam pembunuhan wartawan Tribrata TV semakin kabur.


Komnas HAM Sebut Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan saat Bubarkan Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

7 hari lalu

Polisi berpakaian preman menangkap pendemo saat terjadi bentrokan dalam aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Bentrokan pecah saat pendemo berupaya memasuki kompleks DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komnas HAM Sebut Aparat Gunakan Kekuatan Berlebihan saat Bubarkan Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Komnas HAM menyesalkan tindakan aparat membubarkan massa aksi tolak revisi UU Pilkada menggunakan gas air mata hingga pemukulan.


KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

11 hari lalu

(Kiri ke Kanan) Anggota Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza; Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI Dian Puspita saat ditemui di Kantor KPAI usai rapat koordinasi pengusutan kasus dua anak yang tewas diduga akibat penyiksaan oleh TNI di Medan, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Anggota TNI

KPAI memastikan dua kasus pembunuhan yang diduga melibatkan anggota TNI di Sumut agar diusut tuntas.


TPNPB Klaim Tembak 2 Tentara di Puncak Jaya Papua, TNI: Hanya Satu

14 hari lalu

JEM, anggota Komando Distrik Militer atau Kodim 1714/Puncak Jaya, sebelum tewas ditembak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Sinak, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Dok. Istimewa
TPNPB Klaim Tembak 2 Tentara di Puncak Jaya Papua, TNI: Hanya Satu

TNI membantah dua prajurit ditembak pasukan TPNPB-OPM di wilayah Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis sore, 15 Agustus 2024.


TNI Konfirmasi TPNPB OPM Tembak Mati Prajurit Kodim Puncak Jaya Papua

14 hari lalu

JEM, anggota Komando Distrik Militer atau Kodim 1714/Puncak Jaya, sebelum tewas ditembak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Sinak, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Dok. Istimewa
TNI Konfirmasi TPNPB OPM Tembak Mati Prajurit Kodim Puncak Jaya Papua

TNI membenarkan TPNPB-OPM menembak mati satu anggota tentara di Puncak Jaya kemarin.


TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

14 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
TNI AD Diusulkan Bisa Lakukan Penegakan Hukum di DIM Revisi UU TNI, Imparsial: Melenceng dari UUD 1945

Imparsial menilai usulan pemberian kewenangan TNI AD untuk melakukan penegakan hukum di DIM revisi UU TNI mengancam demokrasi dan HAM


TPNPB OPM Klaim Tembak 2 Prajurit TNI di Puncak Jaya, Dianggap sebagai Perlawanan Perayaan Kemerdekaan Indonesia

14 hari lalu

Anggota TNI yang disebut tewas tertembak oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Sinak, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis, 15 Agustus 2024. Kelompok bersenjata itu mengklaim menembak dua tentara. Dok. Istimewa
TPNPB OPM Klaim Tembak 2 Prajurit TNI di Puncak Jaya, Dianggap sebagai Perlawanan Perayaan Kemerdekaan Indonesia

TPNPB-OPM mengklaim menembak dua prajurit TNI. Satu orang terluka dan satunya lagi disebut tewas.