Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif atau caleg terpilih hasil pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

"Ya, benar (terancam tidak akan dilantik)," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.

Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Pilihan Editor: Soal Peluang Bakal Cawagub Lain untuk Dampingi Anies di Pilgub Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Usut Dugaan Markup Dana Penempatan Iklan Hingga Rp 200 Miliar oleh Bank BJB

1 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Markup Dana Penempatan Iklan Hingga Rp 200 Miliar oleh Bank BJB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB.


Terpilih Jadi Ketum NasDem Lagi, Surya Paloh Sebut Wajar Sebagai Pendiri Partai

2 jam lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pidato pada Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai NasDem menggelar Kongres ke III yang digelar pada 25-27 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpilih Jadi Ketum NasDem Lagi, Surya Paloh Sebut Wajar Sebagai Pendiri Partai

Surya Paloh berkata tidak akan bisa selamanya memimpin NasDem.


KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp 38 Miliar

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. KPK menahan General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 - 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Jasindo, Kerugian Negara Capai Rp 38 Miliar

Tersangka mengambil keuntungan dari komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras.


Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Naik Kereta Kencana Ki Jaga Rasa ke KPU Jabar

2 jam lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memberikan keterangan di Kompleks Gedung KPU Jabar, Bandung, Selasa 27 Agustus 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Naik Kereta Kencana Ki Jaga Rasa ke KPU Jabar

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan mendatangi kantor KPU Jabar untuk mendaftarkan sebagai peserta Pilkada Jabar.


Surya Paloh Kembali Terpilih Jadi Ketum NasDem 2024-2029 secara Aklamasi

6 jam lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pidato pada Kongres III Partai NasDem di JCC, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai NasDem menggelar Kongres ke III yang digelar pada 25-27 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surya Paloh Kembali Terpilih Jadi Ketum NasDem 2024-2029 secara Aklamasi

Surya Paloh menjabat sebagai ketua umum selama tiga periode berturut-turut.


KPU Bilang Dharma Pongrekun-Kun Masih Bisa Daftar di Pilkada DKI Jakarta

7 jam lalu

Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Bilang Dharma Pongrekun-Kun Masih Bisa Daftar di Pilkada DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta masih bisa menerima pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun-Kun meski ada dugaan pencatutan KTP.


Eks Penyidik Sebut KPK Harus Periksa LHKPN Pejabat Kejagung Mertua Jelita Jeje

7 jam lalu

Farid Irfan Siddik dan Dwi Okta Jelita. FOTO/Instagram
Eks Penyidik Sebut KPK Harus Periksa LHKPN Pejabat Kejagung Mertua Jelita Jeje

Yudi mengapresiasi rencana KPK yang proaktif menyurati suami Jelita Jeje agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).


Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Ungkap Kasus Sudah Naik Penyidikan tapi Belum Tetapkan Tersangka

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Ungkap Kasus Sudah Naik Penyidikan tapi Belum Tetapkan Tersangka

Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR BI masih dalam penyidikan dan belum ada tersangka.


KPU Banten: Andra Soni-Dimyati Daftar 28 Agustus, Airin-Ade Sumardi Masih Menunggu

9 jam lalu

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni (kedua kiri) dan Dimyati Natakusumah (kedua kanan) menunjukkan surat rekomendasi usai penyerahan oleh Partai Gerindra di kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. Partai Gerindra menyerahkan rekomendasi dan B1-KWK ke sejumlah calon kepala daerah (Cakada), baik tingkat provinsi, kota/kabupaten yang didukung dalam Pilkada serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Banten: Andra Soni-Dimyati Daftar 28 Agustus, Airin-Ade Sumardi Masih Menunggu

Pilgub Banten 2024 diperkirakan akan diikuti dua kandidat pasangan yaitu Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi danAndra Soni-Dimyati Natakusumah.


Pilgub Banten, KPU: Belum Ada Bacalon yang Akan Daftar Hari ini

11 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
Pilgub Banten, KPU: Belum Ada Bacalon yang Akan Daftar Hari ini

KPU menyebut dalam Pilgub Banten, diperkirakan ada dua pasangan calon yang akan mendaftar.